Ahad 29 Mar 2020 22:02 WIB

Wali Kota Padang Bantah Isu Pasar Raya Tutup

Sebelumnya, isu Pasar Raya Padang heboh di media sosial dan meresahkan pedagang.

Wali Kota Padang, Mahyeldi, membantah isu yang beredar di masyarakat terkait adanya informasi yang menyatakan Pasar Raya Padang ditutup (Foto: suasan Pasar Raya Padang)
Foto: republika/
Wali Kota Padang, Mahyeldi, membantah isu yang beredar di masyarakat terkait adanya informasi yang menyatakan Pasar Raya Padang ditutup (Foto: suasan Pasar Raya Padang)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wali Kota Padang, Mahyeldi, membantah isu yang beredar di masyarakat terkait adanya informasi yang menyatakan Pasar Raya Padang ditutup. Ia menegaskan, kabar tersebut tidak benar.

"Isu itu hoaks, tidak ada Pasar Raya ditutup, kepada pedagang silakan berjualan seperti biasa," kata Mahyeldi di Padang, Ahad (29/3).

Baca Juga

Beredarnya informasi seputar penutupan Pasar Raya Padang tersebar di media sosial. Hal ini membuat pedagang dan masyarakat resah.

"Masyarakat silakan membeli kebutuhan pokoknya di Pasar Raya seperti biasa, hingga detik ini Pemko Padang belum mengeluarkan surat keputusan penutupan termasuk pasar lainnya," kata Mahyeldi.

Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Padang mengimbau membatasi masyarakat berkerumun sesuai dengan imbauan WHO dengan menjaga jarak. Warga diminta pergi ke pasar atau ke luar rumah seperlunya.

"Warga diminta untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing sampai virus corona cepat terputus mata rantainya. Namun kalau ada masyarakat yang ingin membeli kebutuhan pokoknya, silakan, setelah itu cepat kembali ke rumah," katanya.

Pada sisi lain Pemerintah Kota Padang mengimbau ke seluruh pedagang untuk tidak berjualan pakaian bekas mengantisipasi peredaran Covid-19. Imbauan ini tertuang ke dalam Surat Edaran Wali Kota Padang nomor 510.790/III.dag/2020 tentang Pelarangan Penjualan Pakaian Bekas bertanggal 27 Maret 2020.

Selain itu juga merujuk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/DGR/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, serta Maklumat Kapolri Nomor Mak/21/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan COVID-19.

"Jika masih menjual pakaian bekas akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Ia mengatakan, pakaian bekas yang dijual di pasaran pada umumnya berasal dari luar daerah. Bahkan tak sedikit yang berasal dari luar negeri, negara terpapar corona.

"Mengantisipasi masuknya virus tersebut, Pemko Padang melarang masuknya pakaian bekas dan dijual di pasaran," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement