Ahad 29 Mar 2020 19:55 WIB

Polres Majalengka Tangkap Pencuri Bermodus Polisi

Enam residivis ditangkap polisi karena melakukan pencurian dengan kekerasan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Enam residivis ditangkap polisi karena melakukan pencurian dengan kekerasan. Ilustrasi.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Enam residivis ditangkap polisi karena melakukan pencurian dengan kekerasan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat menangkap enam pelaku pencurian dengan kekerasan bermodus sebagai anggota polisi saat beraksi. Keterangan itu disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso.

"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki para pelaku karena melawan dan membahayakan petugas saat ditangkap," katanya di Majalengka, Ahad (29/3).

Baca Juga

Teguh mengatakan keenam pelaku tersebut berinisial AR (47), AK (36), dan RA (27) warga Bandung, RS (45) dan HP (35) warga Cianjur, serta ER (41) warga Sukabumi. "Para pelaku ini juga merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara dari berbagai kasus," ujarnya.

Modus yang digunakan para pelaku ini yaitu mereka mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polres Majalengka. Mereka hendak merampas mobil milik korban Tatang Taufik Hidayat (32) warga Desa Cipasung, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

Pada saat itu, korban tengah melintas di Jalan Raya Talaga-Bantarujeg, tepatnya di Desa Wado, Kecamatan Bantarujeg, Majalengka pada Jumat (27/3) sekitar pukul 03.00 WIB. "Tiba-tiba korban diberhentikan oleh para pelaku dan disuruh keluar dari mobilnya dengan ditodong senjata airsoft gun. Para pelaku juga berpura-berpura menggeledah dan mengambil tiga buah handphone milik korban," tutur Teguh.

Para pelaku kemudian meminta kedua korban untuk tes urin di kantor polisi karena diduga telah mengonsumsi narkoba. Salah satu pelaku sempat ikut dalam mobil korban, sedangkan pelaku lainnya mengawal di depan dengan mobil pelaku.

Di tengah perjalanan, kata Teguh, korban merasa curiga sehingga berinisiatif untuk mengarahkan mobil ke kantor kepolisian terdekat memisahkan diri dari rombongan mobil para pelaku yang berada di depan mobil korban. "Ketika di persimpangan, korban langsung tancap gas mencoba melarikan diri menuju ke arah Polsek Bantarujeg. Karena panik, akhirnya mobil yang dikendarainya terperosok ke selokan," katanya.

Ketika korban dan kernet berusaha melarikan diri, terjadi tarik menarik kunci kontak mobil. Akhirnya kunci bisa diambil oleh korban dan keluar dari mobil. Korban berlari ke arah Polsek Bantarujeg sedangkan pelaku langsung kabur.

"Polisi saat itu langsung melakukan penyelidikan dan keenam pelaku tersebut dibekuk di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kadipaten, Majalengka," tutur Teguh. Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement