Ahad 29 Mar 2020 18:21 WIB

Indef: PP Karantina Wilayah Harus Segera Diselesaikan

Indef nilai PP Karantina Wilayah harus diselesaikan untuk cegah penyebaran corona.

DR. M. Fadhil Hasan, Ekonom Senior INDEF
Foto: BCA
DR. M. Fadhil Hasan, Ekonom Senior INDEF

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom senior lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Fadhil Hasan mengharapkan pemerintah segera menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina wilayah. Hal itu untuk upaya memutus penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam negeri.

"Jumlah positif Covid-19 terus bertambah, kebijakan social distancing ataupun physical distancing saat ini tidak dapat menahan penyebaran Covid-19 karena banyak masyarakat yang tidak patuh," ujar Fadhil Hasan melalui video konferensi di Jakarta, Ahad (29/3).

Baca Juga

Menurutnya, karantina wilayah menjadi sangat penting saat ini. Pemerintah harus mengambil keputusan cepat demi menjaga kesehatan masyarakat. "Kita sempat wasting time saat kasus pertama muncul di China dan menyebar hingga ke Malaysia. Kita masuk kategori yang mengalami kasus belakang. Kita semestinya harus bisa belajar dari negara yang sudah lebih dulu terkena," ucapnya.

Namun, ia mengakui tidak ada satu pun negara yang siap melawan pandemi Covid-19. "Hampir semua negara mengalami kegagapan dalam merespons penyebaran Covid-19. Kita harus pahami posisi pemerintah dalam Covid-19 ini. Dan hindari saling menyalahkan," ucapnya.

Fadhil berharap pemerintah daerah dapat lebih aktif memantau perkembangan di wilayahnya sehingga dapat mengambil keputusan yang cepat bila PP tentang Karantina Wilayah terbit. "Keputusan karantina wilayah itu datang dari usulan pemerintah daerah, lalu pemerintah pusat menerima usulan. Saya kira mekanisme harus seperti itu," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan KeamananMahfud MD menyebut pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Mahfud mengatakan PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tidak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti. Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat hingga Ahad (29/3), total positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 1.285 kasus, sementara 64 orang sembuh dan 114 meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement