Ahad 29 Mar 2020 14:26 WIB

Ciamis akan Berlakukan Karantina Lokal Terbatas

Kebijakan itu akan mulai berlaku pada 31 Maret hingga 30 April 2020.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Gita Amanda
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya (tengah) menyampaikan kebijakan mengenai karantina lokal terbatas, Ahad (29/3).
Foto: Pemkab Ciamis
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya (tengah) menyampaikan kebijakan mengenai karantina lokal terbatas, Ahad (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memutuskan untuk menerapkan karantina lokal terbatas (local lockdown). Kebijakan itu akan mulai berlaku pada 31 Maret hingga 30 April 2020.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, dalam tiga hari terakhir kasus orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 melonjak. Hal itu disebabkan banyaknya perantau yang mudik ke Ciamis dari zona merah. Ia menyebutkan, terdapat 4.200 orang yang masuk zona merah ke Ciamis dalam tiga hari terakhir.

Baca Juga

"Kami telah bersepakat memutuskan untuk Kabupaten Ciamis melaksanakan karantina lokal terbatas," kata dia, dalam keterangan resmi, Ahad (29/3).

Ia mengimbau, seluruh warga Ciamis tetap tinggal di rumah dengan pola hidup sehat dan bersih (PHBS). Warga juga diminta mengedepankan kesiapan menghadapi Covid-19.

Herdiat mengingatkan, warga Ciamis yang berada di luar daerah untuk tidak pulang jima tak ada keperluan penting. "Apabila sayang keluarga dan orang tua lebih baik tinggal di daerah menetap, tidak ke Ciamis agar menghindari kemungkinan terbawanya virus di Ciamis dalam perjalan atau yang dibawa dari daerahnya," kata dia.

Ia menambahkan, di setiap perbatasan nantinya akan diperketat dengan tim dari TNI, POLRI, disertai petugas medis akan melaksanakan pendataan. Karena itu, ia mengimbau warga Ciamis yang tidak memiliki kepentingan mendesak lebih baik tinggal di rumah.

"Kepada seluruh warga masyarakat tidak panik berlebihan dan tetap tenang selalu berdoa memohon lindungan terhadap Allah SWT," kata dia.

Herdiat mengatakan, keputusan sementara karantina lokal terbatas akan dimulai pada 31 Maret hingga 30 April. Pihaknya akan terus memantau keadaan di lapangan. Jika dalam sebulan tren virus corona menurun, kebijakan itu akan dicabut. Namun, apabila kasus terus meningkat, kebijakan akan diperpanjang.

Ia menjelaskan, selama karantina sistem checkpoint kendaraan tidak akan dipulangkan. Namun untuk kendaraan yang sekadar lewat dipebolehkan kalau sekadar hanya melintas saja ke kota/kabupaten lain. Sementara untuk angkutan umum akan dilakukan pemeriksaan dan pengawasan, serta sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.

"Untuk warga Ciamis yang merantau atau mudik akan dicatat dan diarahkan isolasi mandiri. Yang datang ke Ciamis dari luar otomatis ODP terutama dari wilayah zona merah," kata dia.

Selama karantina, Herdiat mengatakan, warga miskin akan dibantu dengan skema APBD. Ia juga mengajak para ASN dan DPRD untuk menyumbangkan sedikit gajinya untuk warga yang membutuhkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement