Ahad 29 Mar 2020 07:39 WIB

Pemkab Karawang Minta Restoran dan Tempat Hiburan Ditutup

Penutupan restoran untuk mengurangi penyebaran covid-19.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Friska Yolandha
Pemkab Karawang meminta prmilik restoran mengurangi aktivitas untuk memperkecil dampak penyebaran virus corona.
Foto: ANTARA/basri marzuki
Pemkab Karawang meminta prmilik restoran mengurangi aktivitas untuk memperkecil dampak penyebaran virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan surat edaran yang berisikan imbauan penutupan kegiatan usaha di bidang pariwisata untuk sementara waktu. Restoran dan tempat hiburan diminta tidak beroperasi untuk mencegah penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19).

Surat edaran Nomor 300/1787/Satpol PP ditandatangani Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari berisi imbauan penutupan sementara kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, usaha penyelenggaraan kegiaran hiburan, dan rekreasi serta usaha pertemuan, perjalanan insentif, konfrensi dan pameran. Wakil Bupati menyebutkan dalam surat edar tersebut bahwa imbauan ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 440/1604/Dinkes tanggal 14 maret 2020 tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang. 

Pemkab juga telah menggelar rapat koordinasi Forkonpimda tanggal 27 Maret tentang tindaklanjut penanganan Covid-19. “Dalam upaya peningkatan kewaspadaan penyebafan Covid-19 melalui social distancing kami minta kepada seluruh pelaku usaha jasa kepariwisataan di wilayah Kabupaten Karawang untuk melakukan penutupan sementara kegiatan usaha yang saudara kelola atau miliki,” kata Wabup dalam surat edaran tersebut.

Imbauan ini mulai berlaku mulai Ahad, (29/3). Penutupan sementara juga dilakukan sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

 

“Selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dimaksud, Satpol PP Kabupaten Karawang bersama instansu terkait akan melakukan pengawasan dalam rangka impelementasi surat edaran,” katanya.

Sekda Kabupaten Karawang Acep Jamhuri juga meminta masyarakat untuk mematuhi imbauan social distancing yang dikeluarkan pemerintah. Menaati dan mematuhi imbaun tersebut dikatakannya sebagai bentuk dukungan langsung dari masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Apalagi, kata dia, di Karawang sudah ada lima orang yang dinyatakan positif Covid-19. Maka tingkat kewaspadaan akan virus ini arus lebih ditingkatkan.

“Kami harap apa yang menjadi imbauan pemerintah, betul-betul dilaksanakan semua elemen masyarakat,” kata Acep dalam keterangan tertulis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement