Ahad 29 Mar 2020 01:32 WIB

KLHK Lepas Liarkan Dua Elang Dilindungi ke Gn Halimun Salak

Kedua elang itu dirilis setelah melewati masa rehabilitasi selama 15-18 bulan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Agus Yulianto
Elang brontok terbang seusai dilepasliarkan.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Elang brontok terbang seusai dilepasliarkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melepasliarkan dua satwa liar dilindungi, yakni satu ekor elang jenis brontok (Nisaetus cirrhatus) dan satu ekor elang jenis ular bido (Spilornis cheela). Pelepasliaran dilakukan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) setelah dua satwa tersebut melalui proses perawatan dan rehabilitasi.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Exploitasia mengatakan, kedua elang tersebut berkelamin jantan. Elang brontok merupakan hasil serahan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat pada 27 Desember 2018. Sementara itu, elang ular bido adalah serahan sukarela dari warga masyarakat Desa Gunung Malang, Bogor, pada 14 September 2018. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, baik dari sisi medis maupun pola perilaku, penilaian terhadap kedua elang tersebut dinyatakan siap dilepasiarkan ke habitat alami.

"Elang brontok dan elang ular bido dirilis setelah melewati masa rehabilitasi selama 15 bulan dan 18 bulan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa. Ini merupakan bentuk keseriusan kita semua untuk menjaga kelestarian satwa liar dan keseimbangan ekosistemnya," kata Indra dalam siaran pers, Jumat (27/3).

Selanjutnya, Indra juga menyampaikan bahwa burung elang merupakan salah satu raptor yang keberadaannya terancam akibat perburuan liar dan fragmentasi habitat.

Elang brontok dan elang ular bido terdaftar pada status konservasi resiko rendah (least concern) IUCN, kategori Appendix II CITES, dan dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990, kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

"Elang brontok dan elang ular bido merupakan dua jenis burung pemangsa di TNGHS. Keberadaanya sebagai top predator di alam sangat penting sebagai pengatur rantai makanan sehingga keseimbangan ekosistem dapat terjaga," ungkapnya.

Kepala Balai TNGHS Ahmad Munawir menyampaikan, kegiatan pelepasliaran dua ekor burung elang di Blok Wates, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) Gunung Bongkok, Seksi PTNW I Lebak, Balai TNGHS, dilaksanakan atas dasar hasil penilaian habitat (habitat assesment) yang telah di lakukan Balai TNGHS.

Dari beberapa pilihan lokasi, area Blok Wates dinilai yang paling layak dan cocok berdasarkan beberapa kriteria, di antaranya kondisi habitat, tutupan sarang, aksesibilitas, dan potensi keberadaan pakan.

"Kami berharap program seperti ini dapat terus dilaksanakan, dengan dukungan para pemangku kepentingan untuk kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di kawasan TNGHS," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement