Sabtu 28 Mar 2020 13:31 WIB

Jateng Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19

Status Tanggap Darurat Covid-19 sejak 20 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Foto: dok. Humas Prov Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Gubernur Ganjar Pranowo menetapkan status tanggap darurat bencana virus vorona jenis baru (Covid-19) di Provinsi Jawa Tengah tertanggal 27 Maret 2020 seperti yang tertuang pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020.

"Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi atau tertular Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengahperlu menetapkan statustanggap darurat bencana yang mulai berlaku Jumat (27/3) 2020," katanya, Sabtu (28/3).

Ganjar memutuskan pihaknya menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Provinsi Jateng, sejak 20 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Ia menjelaskan bahwa pertimbangan pihaknya dalam penetapan status tanggap darurat bencana adalah karena wabah Covid-19 yang telah melanda Indonesia, termasuk Provinsi Jateng, telah mengakibatkan banyak orang terinfeksi/tertular, menyebabkan kematian, kerugian harta benda, terganggunya pembangunan sarana dan prasarana, serta berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional/daerah.

Penetapan kedua, semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Ketiga, Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 27 Maret 2020.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di Jateng segera melakukan relokasi dan realokasi anggaran yang tidak terlalu penting untuk digunakan pada penanganan Covid-19 sesuai surat keputusan Menteri Keuangan.

"Ini butuh penanganan serius, maka pemkab dan pemkot segera lakukan itu, bahkan anggaran dana desa bisa direlokasi dan direalokasikan untuk penanganan Covid-19," demikian Ganjar Pranowo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement