Sabtu 28 Mar 2020 13:00 WIB

Air Asia Indonesia Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan

Penghentian sementara penerbangan Air Asia Indonesia mulai 1 April 2020.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Air Asia. Ilustrasi
Foto: Air Asia
Air Asia. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Air Asia Indonesia (kode QZ) akan menghentikan sementara seluruh penerbangan mulai 1 April mendatang. Hal tersebut mengingat risiko Covid-19 di Indonesia dan mendukung upaya pemerintah dalam mengatasinya.

Berdasarkan pernyataan yang diterima Republika.co.id, Sabtu (28/3) ada perbedaan waktu penghentian antara penerbangan internasional dan domestik. Di mana rute domestik akan dihentikan hingga 21 April, sedangkan rute internasional terhenti hingga 17 Mei.

Baca Juga

Penumpang terdampak, menurut Air Asia, akan menerima pemberitahuan melalui e-mail dan SMS dengan no terdaftar saat pembelian. Di mana dalam pemberitahuan pembatalan ini, Air Asia juga akan memberikan beberapa pilihan pada penumpangnya.

Mulai dari 'Ubah Jadwal’ tanpa batas dan tanpa biaya tambahan. Atau dengan memindahkan harga tiket pada ‘Akun Kredit’ berupa saldo senilai pembelian, yang kemudian dapat digunakan untuk pembelian tiket berikutnya selama 365 hari ke depan.

Sementara untuk pemesanan tiket melalui agen dan biro perjalanan, bantuan lebih lanjut bisa menghubungi pihak terkait.

Air Asia menegaskan, bagi penumpang yang memiliki keperluan mendesak, merubah jadwal penerbangan sebelum (1/4) menjadi solusinya. Namun, para penumpang dinilai perlu untuk mengikuti imbauan terkini di support.airasia.com dan akun sosial media AirAsia dari waktu ke waktu.

"AirAsia Indonesia memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," tulis AirAsia dalam pernyataan resminya, Sabtu (28/3).

Pemantauan, katanya, akan terus dilakukan AirAsia untuk melakukan langkah antisipasi yang diperlukan. Utamanya, untuk memperbaiki layanan penerbangan jika kondisi wabah telah membaik dan terkendali.

Lebih jauh, AirAsia mengklaim, akan tetap berkomitmen untuk menawarkan layanan penerbangan khusus, berupa langkah repatriasi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Termasuk mengirimkan barang bantuan ke lokasi-lokasi terdampak yang mengalami pembatasan perjalanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement