Sabtu 28 Mar 2020 12:21 WIB

Pemerintah Harus Edukasi Prosedur Penanganan Jenazah Corona

Pemerintah harus berikan edukasi dan prosedur yang jelas penanganan jenazah covid 19

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan sebelum membawa peti jenazah pasien suspect Corona ke liang lahat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta, Kamis (26/3). TPU Tegal Alur merupakan salah satu lahan pemakaman yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi pasien yang meninggal karena Corona atau Covid-19
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan sebelum membawa peti jenazah pasien suspect Corona ke liang lahat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta, Kamis (26/3). TPU Tegal Alur merupakan salah satu lahan pemakaman yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi pasien yang meninggal karena Corona atau Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk memberikan edukasi dan prosedur yang jelas soal penanganan orang yang meninggal akibat virus corona (Covid-19). Itu perlu dilakukan agar masyarakat tidak panik dan melakukan penolakan terhadap pemakaman jenazah yang meninggal karena Covid-19.

"Pemerintah harus hadir memberikan edukasi dan prosedur yang jelas mengenai penanganan orang yang meninggal karena Covid-19. Agar masyarakat tidak panik dan menolak pemakaman mereka," jelas Kabid Kesehatan PKPI, Eddy Prasetyo, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3).

Menurutnya, di negeri China jenazah korban Covid-19 dikremasi, bukan dimakamankan. Di Republik Islam Iran, jenazah korban Covid-19 tidak dimandikan sesuai hukum Islam, melainkan diberikan kalsium dioksida untuk mencegah jenazah itu mengkontaminasi tanah ketika dimakamkan.

"Peraturan harus tegas. Pihak yang memakamkan, keluarga dan masyarakat harus jelas berbuat apa. Jangan buat mereka bingung, terombang-ambing. Terlebih lagi, adanya penolakan dari masyarakat setempat. Sudah terkena musibah besar yang menyedihkan, ditolak pula pemakamannya," katanya.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pedoman pengurusan jenazah atau tajhiz al-jana'izb Muslim yang terinfeksi virus corona atau Covid-19. Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 ini dikeluarkan pada Jumat (27/3).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan ketentuan umum fatwa ini. Pertama, petugas adalah petugas Muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah. Kedua, syahid akhirat adalah Muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu, antara lain karena wabah (tha'un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan yang secara syari dihukumi dan mendapat pahala syahid atau dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab. Tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.

"Ketiga, alat pelindung diri (APD) adalah alat yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah," kata KH Asrorun melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (27/3) malam.

Ia juga menjelaskan ketentuan hukum fatwa ini. Pertama, menegaskan kembali ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 poin ketujuh yang menetapkan pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19 terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan pihak berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

Kedua, umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement