Sabtu 28 Mar 2020 08:02 WIB

Ini Prioritas Stimulus Perekonomian Covid-19 di Jawa Tengah

Stimulus perekonomian di Jawa Tengah diberlakukan bisa hingga Maret 2021.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Indira Rezkisari
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan wisata Museum Cagar Budaya Lawang Sewu, Semarang, Jawa Tengah, Ahad (15/3/2020). Pemerintah daerah memberlakukan stimulus ekonomi untuk sejumlah sektor terdampak Covid-19 di Jawa Tengah.
Foto: Antara/Aji Styawan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan wisata Museum Cagar Budaya Lawang Sewu, Semarang, Jawa Tengah, Ahad (15/3/2020). Pemerintah daerah memberlakukan stimulus ekonomi untuk sejumlah sektor terdampak Covid-19 di Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kebijakan stimulus perekonomian akibat dampak penyebaran wabah Covid-19 di Jawa Tengah diprioritaskan kepada sejumlah debitur. Terutama debitur yang bergerak pada sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Hal ini telah menjadi kesepakatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemprov Jawa Tengah bersama kalangan Industri Jasa Keuangan, baik Bank Umum dan BPR, di Jawa Tengah. Kesepakatan itu untuk merumuskan strategi implementasi kebijakan relaksasi yang diberikan Pemerintah.

Baca Juga

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, dalam rangka mengurangi dampak pelemahan ekonomi atas penyebaran wabah Covid-19, Pemerintah dan OJK telah mengeluarkan kebijakan relaksasi bagi para pelaku industri jasa keuangan.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 yang dikeluarkan tanggal 13 Maret 2020 salah satu relaksasi yang diberikan berupa restrukturisasi kredit atau  pembiayaan bagi debitur terdampak wabah Covid-19.

Debitur adalah mereka terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat meluasnya wabah Covid-19. Pelaksanaan restrukturisasi yang dimaksud dapat dilakukan dengan beberapa pilihan skema.

Seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan atau konversi kredit. Kemudian pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. Selain itu, restrukturisasi juga dimungkinkan dalam bentuk penundaan atau penjadwalan pembayaran pokok dan atau bunga dalam jangka waktu tertentu.

Khususnya bagi debitur kecil di sektor informal, usaha mikro dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif, tapi benar- benar terdampak wabah Covid-19 dan tak lagi memiliki kegiatan usaha serta kemampuan membayar.

Pemilihan skema tersebut didasarkan pada assessment bank terhadap kedalaman masalah dan kondisi keuangan debitur serta atas kesepakatan bersama antara industri jasa keuangan dengan debitur.

Pinsip dan pendekatan yang sama juga diberlakukan bagi debitur-debitur pada perusahaan pembiayaan. "Sesuai POJK tersebut, penerapan kebijakan ini berlaku satu tahun, atau sampai dengan tanggal 31 Maret 2021," jelas Aman dalam keterangan pers yang diterima Republika, Sabtu (28/3).

Ia juga menyampaikan, dalam rangka implementasi kebijakan tersebut, OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY berserta Pemprov Jawa Tengah telah melakukan berbagai langkah. Di antaranya melakukan diseminasi dan sosialisasi kepada Industri Jasa Keuangan, pemerintah kabupaten/kota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kadin maupun asosiasi-asosiasi terkait.

Diseminasi dan sosialisasi tersebut akan terus didorong OJK, agar masyarakat serta pihak- pihak terkait lainnya tidak salah memahami dalam penerapan relaksasi tersebut.

OJK, lanjutnya, bersama Pemprov Jawa Tengah telah mengundang industri jasa keuangan berupa bank umum dan BPR di Jawa Tengah untuk merumuskan strategi implementasi agar kebijakan relaksasi tersebut dapat berjalan efektif, tepat sasaran dan mencegah agar bank-bank tidak mengalami kesulitan likuiditas.

Oleh karena itu, kebijakan ini akan diprioritaskan kepada debitur-debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang terdampak Covid-19, antara lain debitur yang bergerak pada sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Terkait hal tersebut, Aman meminta kepada debitur- debitur terdampak untuk segera melakukan komunikasi dengan industri jasa keuangan yang memberikan kredit/ pembiayaan untuk bersama- sama mencari solusi terbaik melalui relaksasi ini. Ia juga mengimbau agar bank atau lembaga pembiayaan dapat lebih proaktif untuk menghubungi dan memberikan pengumuman serta menginformasikan kepada debitur yang mengalami penurunan ekonomi atas dampak Covid-19.

"Sehingga debitur dapat menghubungi Bank atau lembaga pembiayaan untuk diberikan solusi atas fasilitas kredit/pembiayaannya," lanjut Aman.

Di lain pihak, ia juga menjelaskan, secara umum kondisi perbankan dan industri jasa keuangan di Jawa Tengah dalam kondisi yang baik, sehat, dan siap mendukung program pemerintah dan OJK. "Kami optimis dengan adanya sinergi yang solid antara seluruh pemangku kepentingan di Jawa Tengah, melalui kerja sama dan prinsip saling membantu antara Bank atau lembaga pembiayaan dengan debitur bisa, masalah keuangan debitur yang terdampak Covid-19 akan teratasi," kata Aman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement