Jumat 27 Mar 2020 23:39 WIB

Polisi Deprare Larang Turis Rusia Wisata di Pantai Tablanusu

Pelarangan Polsek Depapre bagi wisatawan di Pantai Tablanusu untuk cegah Corona

Pantai (Objek Wisata Pantai) - Ilustrasi. epolisian Sektor Depapre melarang dua turis kewarganegaraan Rusia yang hendak berwisata di Pantai Tablanusu, Kabupaten Jayapura, Papua, guna mencegah menularnya COVID-19
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pantai (Objek Wisata Pantai) - Ilustrasi. epolisian Sektor Depapre melarang dua turis kewarganegaraan Rusia yang hendak berwisata di Pantai Tablanusu, Kabupaten Jayapura, Papua, guna mencegah menularnya COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepolisian Sektor Depapre melarang dua turis kewarganegaraan Rusia yang hendak berwisata di Pantai Tablanusu, Kabupaten Jayapura, Papua, guna mencegah menularnya COVID-19. Kapolsek Depapre Ipda Usriyanto mengatakan pihaknya melarang dua warga negara asing dari Rusia yang hendak berwisata di Pantai Tablanusu pada Jumat (27/3) siang.

Dia menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat Kampung Tablanusu, bahwa di pantai terdapat dua orang warga negara asing yang sedang melaksanakan rekreasi."Setelah mendapat laporan itu, selanjutnya kami mendatangi pantai tersebut. Saat tiba di Pantai Tablanusu benar ada dua orang pengunjung warga negara asing yang sedang melaksanakan rekreasi," katanya.

Sehingga anggota langsung memberikan imbauan agar segera meninggalkan lokasi dan untuk sementara waktu tidak melakukan rekreasi di lokasi wisata yang berada di wilayah Distrik Depapre."Kedua turis asing itu yakni seorang laki - laki bernama Sergey Kazanski (42) dan perempuan Tatiana Chirkova (45) yang merupakan pasangan suami-istri," ujarnya.

Menurut dia, saat berinteraksi dengan dua turis tersebut, anggota dibantu pegawai hotel dalam menerjemahkan bahasa, sehingga usai menerima imbauan mereka sangat kooperatif dan langsung meninggalkan lokasi wisata.

"Kami peroleh keterangan juga bahwa dua turis itu datang dari Bali pada 28 Februari 2020 dan telah melakukan perjalanan ke beberapa provinsi di Indonesia dan rencananya akan kembali ke Rusia pada 4 April 2020," katanya.

Sebelumnya, kata dia, sudah dicegah saat melintas di depan Mapolsek Depapre, namun sang sopir beralasan hanya putar - putar dan melihat - lihat pemandangan di seputaranpantai.

Ia menambahkan, penutupan beberapa lokasi wisata pantai di antaranya Pantai Tablanusu, Pantai Harlem dan Pantai Amai yang ada di Distrik Depapre merupakan kesepakatan bersama antara Polsek Depapre bersama pemerintahan Distrik, para Kepala Kampung dan tokoh masyarakat saat rapat koordinasi pada 23 Maret 2020 di Aula Kantor Distrik Depapre.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement