Jumat 27 Mar 2020 21:51 WIB

Cegah Corona, Sejumlah Perusahaan Percepat Izin Alkes

Percepatan izin alkes itu mendapat dukungan dan bantuan dari BKPM.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merespons pandemi Covid-19 atau virus corona yang tengah dihadapi dunia khususnya Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendukung layanan cepat untuk permohonan perizinan. Terutama terkait dengan alat kesehatan (alkes) seperti Alat Pelindung Diri (APD), disinfektan, dan pembersih tangan atau hand sanitizer.

Fasilitasi ini dilakukan dengan memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) BKPM. Kemudian mengoptimalkan pemantauan melalui Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI).

Baca Juga

Plt Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot menjelaskan, fasilitas yang diberikan bagi perusahaan melalui OSS yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri, Izin Operasional atauvKomersial, selanjutnya masuk di sistem Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Sertifikasi Produksi, Izin Edar dan Distribusi. "Integrasi sistem di Kemenkes ke dalam sistem OSS telah mempercepat perizinan," ujarnya melalu siaran pers pada Jumat, (27/3).

Kemarin, lanjutnya, fasilitas percepatan izin kesehatan telah dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan. Di antaranya PT Daedong Indonesia, Agung Sedayu Group, dan PT Eagle Indo Pharma (Caplang).

Berbagai perusahaan itu memiliki fasilitas produksi untuk alat-alat kesehatan yang diperlukan dalam penanganan wabah Covid-19. “Kami ingin membantu negara dalam penanganan wabah Covid-19 dengan produk hand sanitizer kami," ujar Pemilik PT Eagle Indo Pharma produsen Caplang Edy H Tjugito.

Awalnya, jelas dia, produk itu ditargetkan untuk ekspor, namun demi mendukung pemerintah memerangi Covid-19, perseroan meminta bantuan BKPM mendapatkan izin edar di dalam negeri. "Prosesnya cepat, kami sangat terbantu menyiapkan kebutuhan mendesak bagi masyarakat saat ini. Kami sangat berterima kasih atas dukungan nyata," ujar Edy.

Data BKPM menyebutkan, jumlah permohonan izin alat kesehatan mengalami peningkatan sejak awal Februari 2020. Bahkan mencapai angka tertinggi pada periode 9 sampai 15 Maret 2020 yang sebanyak 1.255 izin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement