Sabtu 28 Mar 2020 00:12 WIB

Jenazah Pasien Covid-19 Boleh tak Dimandikan, Ini Alasannya

Petugas wajib berjenis kelamin sama dengan jenazah yang dimandikan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Jenazah Pasien Covid-19 Boleh tak Dimandikan, Ini Alasannya. Petugas memakai masker sebelum membawa peti jenazah pasien suspect Corona ke liang lahat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta.
Foto: Putra M. Akbar/Republika
Jenazah Pasien Covid-19 Boleh tak Dimandikan, Ini Alasannya. Petugas memakai masker sebelum membawa peti jenazah pasien suspect Corona ke liang lahat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pedoman pengurusan jenazah atau tajhiz al-jana'izb Muslim yang terinfeksi virus corona atau Covid-19. Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 ini dikeluarkan pada Jumat (27/3).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.

Baca Juga

Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

"Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh," ujarnya melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat malam (27/3).

 

Ia menambahkan, jika atas pertimbangan ahli yang tepercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah. Caranya, mengusap wajah dan kedua tangan jenazah minimal sampai pergelangan dengan debu. Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

"Jika menurut pendapat ahli yang tepercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas. Maka berdasarkan ketentuan darurat syariyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement