Jumat 27 Mar 2020 19:06 WIB

Masiku dan Nurhadi Buron, Polisi: Memang Susah Dicarinya

KPK masih terus memburu Harun Masiku dan Nurhadi.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mabes Polri mengaku kesulitan menemukan tersangka eks caleg DPR Dapil I Sumatera Selatan dari PDIP Harun Masiku yang terjerat suap dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Polisi juga kesusahan mencari tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus suap penyelesaian perkara di MA.

"Memang susah dicarinya. Kalau gampang yang sudah ketemu. Kalau ada kelompok tertentu yang melindungi mereka, kami belum monitor yah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (27/3).

Baca Juga

Sebelumnya diketahui, Indonesia menjadi salah satu negara yang terpapar wabah virus corona Covid-19. Sampai kini sudah lebih dari 500 orang positif Covid-19.  Kendati begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pencarian terhadap para buronannya di tengah pandemi.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, tim terus mencari para buron yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan bekas caleg PDIP Harun Masiku. "Info teman-teman di lapangan pencarian masih terus dilakukan," kata Ali dalam pesan singkatnya, Senin (23/3).

Ali menambahkan demi mencegah terpaparnya virus asal China itu, tim penyidik kala mencari Harun dan Nurhadi dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) 

"Tentu dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah Corona misal dengan memakai alat pelindung diri," kata Ali.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan dalam menjalankan tugas, para penyidik ataupun penyelidik dibekali dengan protokol pencegahan diri dari Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement