Jumat 27 Mar 2020 16:54 WIB

Pakistan Terbitkan Larangan Sholat Berjamaah di Masjid

Larangan sholat berjamaah di Pakistan berlangsung hingga 5 April.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Pakistan Terbitkan Larangan Sholat Berjamaah di Masjid
Foto: Reuters/ca
Pakistan Terbitkan Larangan Sholat Berjamaah di Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, KARACHI -- Pemerintah Pakistan telah melarang shalat berjamaah dan pertemuan keagamaan lainnya di masjid selama 10 hari di provinsi Sindh selatan, termasuk Karachi sebagai upaya lain mengurangi penyebaran virus corona.

Dilansir di Anadolu Agency, Kamis (26/3) Menteri Informasi Nasir Hussain Shah mengatakan larangan ini mulai berlaku Jumat (27/3) dan akan berlangsung hingga 5 April dan akan berlaku untuk sholat Jumat di seluruh provinsi yang merupakan rumah bagi 50 juta orang yang paling parah terkena pandemi.

Baca Juga

Hanya staf tetap, termasuk imam atau pemimpin spiritual, dan muazin yang akan diizinkan shalat di masjid. Langkah itu dilakukan menyusul penguncian di seluruh negeri yang memasuki hari keempat. Aturan ini memaksa jutaan orang tinggal di rumah.

Jumlah total kasus virus corona di Pakistan naik menjadi 1.198, dengan sembilan kematian. Sekitar 421 kasus telah dilaporkan di Sindh.

Hampir 80 persen pasien memiliki riwayat bepergian ke luar negeri, terutama ke Iran. Sebanyak 21 telah pulih, menurut data yang dikumpulkan oleh Johns Hopkins University yang berbasis di AS. Data menunjukkan lebih dari 523 ribu kasus telah dilaporkan di setidaknya 175 negara sejak Desember, ketika virus itu muncul di Wuhan, China. Korban kematian global telah mencapai lebih dari 23 ribu, sementara lebih dari 122 ribu telah pulih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement