Sabtu 28 Mar 2020 03:30 WIB

Resepsi Pernikahan Hingga Warga di Kafe Dibubarkan Polisi

Pembubaran kerumunan terus mengintensifkan patroli hingga ke daerah-daerah.

Petugas kepolisian menyemprotkan cairan disinfektan
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Petugas kepolisian menyemprotkan cairan disinfektan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan jajaran Polri telah membubarkan sebanyak 7.031 kerumunan massa sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

"Sementara ini, sejak maklumat keluar pada 19 Maret 2020, sudah 7.031 kali kami lakukan pembubaran massa di seluruh Indonesia," ‎kata Jenderal Idham saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (27/3).

Kapolri menjelaskan kerumunan massa yang dibubarkan terdiri dari kegiatan resepsi pernikahan hingga perkumpulan sejumlah warga yang bersantai di kafe maupun di tempat publik lainnya.

"Yang kami bubarkan termasuk acara resepsi di beberapa daerah, yang kumpul-kumpul di kafe, semua (jenis kerumunan) yang ada di maklumat," ungkapnya.

Demi memutus penyebaran Covid-19 dan mendukung kebijakan Pemerintah agar masyarakat menjaga jarak serta patuh melaksanakan imbauan bekerja di rumah, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan akan terus mengintensifkan patroli hingga ke daerah-daerah.

Idham berharap patroli yang dilakukan jajaran Polri bersama TNI dan para pemangku kepentingan terkait ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat.

"Kami lakukan terus patroli bersama TNI dan‎ stakeholder (pemangku kepentingan) yang lain sampai masyarakat benar-benar memahami bahwa semua itu untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat agar terhindar dari virus Corona," katanya.

Pihaknya pun meminta jajarannya untuk tak bosan mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan Pemerintah dalam menjaga jarak fisik demi mencegah penularan Covid-19.

"Itulah tugas Polri untuk selalu mengingatkan warga," ucapnya menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement