Jumat 27 Mar 2020 14:27 WIB

Perludem Minta Jokowi Terbitkan Perppu Pilkada

Penundaan Pilkada sulit terhindarkan menyusul wabah Corona.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.

Perppu penting untuk menunda pemungutan suara serentak Pilkada 2020 di 270 daerah pada 23 September akibat pandemi virus Corona.

Baca Juga

"Selamat-lambatnya sebelum berakhirnya penundaan tahapan pilkada oleh KPU, harus sudah ada keluar Perppu sebelum Mei. Maka diharapkan April sudah ada (Perppu), Mei di masa sidang berikut persetujuan dari DPR itu bisa dapat kepastian. Juni sudah ada kepastian hukum itu soal penundaan pilkada," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini saat dihubungi Republika, Jumat (27/3).

Ia mengatakan, penundaan tahapan pilkada demi mencegah penyebaran Covid-19 berimbas pada pergeseran jadwal tahapan pilkada 2020. Apabila dipaksakan pelaksanaan tahapan digabung dengan tahapan lainnya dinilai akan membebankan penyelenggara pemilu dan tidak berkualitasnya pelaksanaan pilkada.

Menurut Titi, jangan mempertaruhkan kualitas pelaksanaan pilkada demi mengejar hari pemungutan suara pada 23 September 2020. Dengan demikian, harus ada perubahan jadwal pemungutan suara tersebut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pilihannya adalah Presiden menerbitkan Perppu Pilkada. Sementara, opsi pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 itu sifatnya menunda pelaksanaan secara parsial artinya tergantung kesiapan daerah per daerah dalam melaksanakan pilkada.

Padahal, desain dan konsep pemilihan di Indonesia yaitu pemilu serentak. Sehingga, daerah yang tak terdampak virus corona pun harus tetap mengacu amanat undang-undang demi menyelenggarakan pilkada serentak di 270 daerah tahun ini.

Perludem mencatat, sudah lebih dari 24 negara menunda pemilu mulai dari pemilu lokal, pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga referendum karena alasan keselamatan dan keamanan warga negara. Negara yang tetap melaksanakan pemilu pun menjalankan protokol pencegahan yang sangat ketat.

"Kita saja di beberapa daerah yang zona merah mungkin penyelenggara pemilunya belum terlalu punya pengetahuan yang memadai soal bagaimana menyelenggarakan pemilu di tengah pandemik Covid-19," kata Titi.

Sebelumnya, KPU RI memutuskan menunda tiga tahapan pilkada meningat pemerintah menetapk status darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020. Tahapan yang ditunda di antaranya pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal pasangan calon perseorangan, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih termasuk rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement