Jumat 27 Mar 2020 11:47 WIB

Tetapkan KLB, Padang Tiadakan Sholat Jumat 14 Hari

Warga diminta untuk tidak lagi berada di tempat keramaian

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Walikota Padang, Mahyeldi Ansarullah.
Foto: Antara/Maril Gafur
Walikota Padang, Mahyeldi Ansarullah.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Pemerintah Kota Padang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) setelah warga Padang positif mengidap covid-19. Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan status KLB ini ditetapkan supaya penanganan covid-19 di ibu kota Sumbar ini bisa lebih cepat.

"Berdasarkan temuan dan laporan adanya warga yang positif terinfeksi, maka kita harus menyatakan status KLB," kata Mahyeldi, Jumat (27/3).

Mahyeldi mengeluarkan SK Wali Kota Padang bernomor 144 tahun 2020 untuk memperkuat kebijakan ini. Mahyeldi menyebut status KLB di Padang akan berlaku sampai SK tersebut dicabut.

Mahyeldi menambahkan dengan penetapan status KLB tersebut, warga diminta untuk tidak lagi berada di tempat keramaian atau menggelar kegiatan yang mempertemukan orang banyak.

Masih dalan upaya pencegahan penyebaran covid-19 lebih luas, Pemkot Padang juga meniadakan sholat Jumat mulai hari ini. Keputusan bersama ini sesuai hasil rapat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (25/3) kemarin.

Pengurus masjid di Kota Padang diminta mengganti sholat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing untuk masa empat belas hari ke depan.

Seperti diketahui saat ini di Sumbar sudah ada lima pasien terjangkit covid-19.  Dari lima orang tersebut, tiga pasien dinyatakan positif dari hasil penelitian Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang. Dua pasien lagi dinyatakan positif dari hasil penelitian laboratorium Litbang Kementerian Kesehatan RI.

5 orang pasien positif corona tersebut berasal dari Kota Padang 1 orang, dari Kabupaten Pesisir Selatan 1 orang, dari Kabupaten Tanah Datar 1 orang dan Kota Bukittinggi 2 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement