Kamis 26 Mar 2020 22:52 WIB

Fatwa MUI, Muhammadiyah, dan NU Tangani Jenazah Covid-19

MUI, Muhammadiyah, dan NU sepakat jenazah Covid harus ditangani medis.

Rep: Ali Mansur/ Red: Nashih Nashrullah
Petugas mengangkat peti jenazah pasien suspect Corona di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta, Kamis (26/3). TPU Tegal Alur merupakan salah satu lahan pemakaman yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi pasien yang meninggal karena Corona atau Covid-19
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas mengangkat peti jenazah pasien suspect Corona di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta, Kamis (26/3). TPU Tegal Alur merupakan salah satu lahan pemakaman yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi pasien yang meninggal karena Corona atau Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus Corona  atau Covid-19 yang meninggal di RSUD Bahteramas Kendari, Sulawesi Tenggara mendadak viral di media sosial. Sebab, jenazah yang sudah dibungkus plastic kedap dibuka keluarga, bahkan mereka melakukan kontak erat dengan mendiang. Padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah memberikan imbauan terkait hal itu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan fatwa terkait pemulasaraan jenazah yang meninggal karena virus corona dan tata cara beribadah bagi dokter, perawat, dan petugas yang merawat korban virus corona. Komisi Fatwa MUI Pusat sudah mengeluarkan Fatwa nomor 14 Tahun 2020. 

Baca Juga

"Pada poin ke sembilan, disebutkan bahwa pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat," terang Asrorun Niam, dalam keterangannya, Kamis (26/3).

Asrorun menjelaskan, sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar wabah Corona. Namun pengurusan Jenazah Corona dalam Fatwa tersebut, belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurus jenazah atau situsi menjadi tidak memungkinkan.

Sementara itu, merujuk surat maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah bernomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang Wabah Covid-19 dan Nomor 03/I.0/B/2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat dan Fardu Berjamaah di saat Covid-19 melanda, disebutkan perawatan jenazah pasien Covid-19 sejak meninggal dunia sampai dikuburkan, dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.   

Misalnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 300/Menkes/SK/IV/2009 tentang Pedoman Penanggulangan Episenter Pandemi Influenza Butir B. 3. 6). Respons Medik dan Laboratorium: Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, Surveillans, dan Pemulasaraan Jenazah dan Surat Edaran Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/032020 tentang Imbaun dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Butir E.4 Imbauan Pelaksanaan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19.

Apabila dipandang darurat dan mendesak, jenazah dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani, dalam rangka menghindarkan tenaga penyelenggara jenazah dari paparan Covid-19 dengan pertimbangan asas-asas hukum syariah bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali sejauh yang mampu dilakukannya. 

Apa yang diperintahkan Nabi SAW pun dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, tidak ada kemudaratan dan pemudaratan, kemudaratan harus dihilangkan, kesulitan memberikan kemudahan, keadaan mendesak dipersamakan dengan keadaan darurat, dan kemudaratan dibatasi sesuai dengan kadarnya, dan mencegah mudarat lebih diutamakan daripada mendatangkan maslahat.  

Kewajiban memandikan dan mengafani jenazah adalah hukum kondisi normal, sedangkan dalam kondisi tidak normal dapat diberlakukan hukum darurat.   

Terkait dengan penyelenggaraan sholat jenazah dapat diganti dengan sholat gaib di rumah masing-masing. Adapun kegiatan takziah dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan hal-hal yang terkait penanggulangan Covid-19 atau dilakukan secara daring.   

Sementara itu, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyatakan, kewajiban pemandian jenazah pasien Covid-19 tidak perlu dipaksakan jika dalam situasi darurat. Tentunya, keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan untuk memandikan meski hanya disiram dan menayamumkan jenazah pasien Covid-19 sebagai dispensasinya. 

Wakil Sekretaris LBM PBNU, KH Mahbub Maafi, menyatakan keputusan untuk tidak memandikan jenazah pasien Covid-19 merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh dalam situasi darurat. Keputusan ini harus diambil ketika tenaga medis atau petugas kesehatan tidak menemukan alternatif atas cara pemandian atau tayamum sebagai dispensasinya jenazah pasien Covid-19.   

"Sebenarnya pandangan ulama beragam pada masalah ini. Kita dapat juga mengutip pandangan sebagian Mazhab Hanbali yang membolehkan jenazah pasien Covid-19 langsung dikafankan dan dishalatkan tanpa dimandikan atau ditayamumkan,” jelas Mahbub Maafi, dikutip laman resmi NU. (Ali Mansur)      

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement