Jumat 27 Mar 2020 00:33 WIB

Shalat Jumat Hukumnya Wajib Bagi Zona Hijau Corona

Pada dasarnya, keputusan itu tetap mengikuti instruksi pemerintah.

Rep: S Bowo Pribadi / Red: Agus Yulianto
Sejumlah santri mengikuti shalat Jumat.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Sejumlah santri mengikuti shalat Jumat.

REPUBLIKA.CO.ID,  SEMARANG -- Umat Islam yang berada di kawasan zona hijau darurat penanganan Covid-19 (virus corona) tetap diwajibkan untuk menggelar shalat Jumat di masjid. Kendati begitu, pelaksanaannya tetap tidak boleh meninggalkan upaya kewaspadaan pencegahan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam menimialisasi risiko penyebaran.

Hal ini menjadi keputusan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah dalam merespons kegelisahan umat terkait dengan aktivitas ibadah shalat Jumat di tengah darurat penanganan wabah Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah. Surat bernomor 08/LBM/PWNUJATENG/III/20, LBM PWNU Jawa Tengah yang dikeluarkan di Semarang pada 30 Rajab 1441 H atau 25 Maret 2020 menegaskan, Provinsi Jawa Tengah yang disinyalir menuju zona merah dalam status penyebaran virus corona sesungguhnya tidak merata di semua wilayah kabupaten/kota.

Sementara itu, menurut pandangan fikih, penyelenggaraan shalat Jumat didasarkan pada kawasan desa/kelurahan atau lingkungan. Karena itu, hukum penyelenggaraan shalat Jumat (iqomat al-Jum’ah) menurut hasil LBM adalah kabupaten atau kota yang termasuk dalam zona hijau wajib menyelenggarakannya dengan tetap mengupayakan kewaspadaan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, kabupaten atau kota yang termasuk zona kuning wajib menyelenggarakan shalat Jumat dengan tetap mengupayakan pencegahan sesuai ketentuan atau protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

 

Kabupaten atau kota yang dinyatakan sebagai zona herah harus diperinci sesuai desa, kelurahan, atau lingkungan. Desa, kelurahan, atau lingkungan yang masih aman dari penyebaran virus corona tetap wajib menyelenggarakan shalat Jumat disertai upaya-upaya pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan pemerintah. Desa, kelurahan, atau lingkungan yang telah dinyatakan terjadi penyebaran virus corona sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus tersebut tidak diwajibkan menyelenggarakan shalat Jumat.

Adapun untuk kehadiran pada shalat Jumat (hudlur al-Jum’ah), orang sehat atau orang tanpa gejala (OTG) wajib menghadiri shalat Jumat. Sementara itu, orang dalam pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri shalat Jumat.

Pasien dalam pengawasan (PDP) diharamkan menghadiri shalat Jumat. Orang yang positif terpapar virus corona juga diharamkan menghadiri shalat Jumat. Orang yang tidak diwajibkan shalat Jumat tetap wajib melaksanakan shalat Zhuhur di rumah masing-masing.

Hasil Bahtsul Masail juga mengimbau agar takmir masjid melibatkan ulama, tokoh, dan pemerintah setempat dalam penyelenggaraan shalat Jumat. Selain itu, takmir masjid harus melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan virus corona yang ditetapkan pemerintah.

Terkait hasil keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah ini, Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh yang dikonfirmasi mengatakan, apa yang menjadi keputusan bahtsul masail ini pada dasarnya tetap mengikuti instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan untuk mengurangi risiko penularan. Artinya, sepanjang wilayahnya aman, dengan berbagai cara shalat Jumat tetap wajib dilaksanakan, dengan tidak mengabaikan apa yang menjadi keputusan pemerintah di tengah penyebaran wabah virus corona ini.

Menurut dia, hal ini untuk menjawab apa yang terjadi di tengah masyarakat terkait hukum shalat Jumat di tengah situasi wabah Covid-19. Pasalnya, banyak orang merasa, bagaimana kalau ada jumatan. "Oleh karena itu, harus kita tuntun supaya tidak terjadi istilahnya, gerundel kok tidak boleh jumatan,” katanya.

Karena itu, Lembaga Bahtsul Masail Jawa Tengah mengadakan bahtsul masail. Pasalnya, bahtsul masail merupakan salah satu di antara aktivitas NU dalam merespons kegelisahan masyarakat tentang kemasyarakatan keagamaan, termasuk terkait dengan shalat Jumat.

"Supaya posisi jumatan itu jelas. Kalau tidak boleh itu juga jelas bagi yang sakit memang tidak boleh. Aman dan tidaknya itu memang tergantung pertimbangan takmir dan pemerintah setempat," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement