Kamis 26 Mar 2020 16:45 WIB

Saksi Berstatus ODP Covid-19, Sidang Wali Kota Medan Ditunda

Semua saksi, 8 hingga 9, berstatus orang dalam pemantauan (ODP) covid-19.

Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin
Foto: Republika/ Wihdan
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang perkara suap dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin. Sidang tersebut dijadwalkan pada Kamis (26/3) hari ini.

Sidang sempat dibuka Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz, tetapi Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono, meminta penundaan. Sebab, saksi yang akan dihadirkan tengah menjalani karantina mandiri setelah berstatus orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19.

Baca Juga

"Ada 8 atau 9 saksi yang kami rencanakan hadir hari ini. Tapi kemudian tak dapat hadir semuanya menjalani masa karantina (isolasi) mandiri karena ODP Covid-19," katanya.

Penasihat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang, mengatakan pihaknya berharap pertimbangan majelis hakim terkait situasi sekarang ini. "Kami sebenarnya ingin sidang ini berjalan, tapi situasi virus corona ini membuat kita bertaruh nyawa. Serba salah," ujarnya.

Junaidi pun mengakui menerima informasi terkait pejabat dan jajaran Pemkot Medan yang menjadi ODP pascameninggalnya Asisten Pemerintahan Pemko Medan, Musaddad. "Situasinya jadi serba hati-hati. Mohon pertimbangan majelis hakim," ujarnya.

Setelah berdialog, Ketua Majelis Abdul Aziz, mengatakan bahwa sidang ditunda hingga 6 April 2020. Ia mengatakan jika memungkinkan sidang dilakukan dengan teleconference.

"Terdakwa di rutan, saksi di tempatnya masing-masing, dan majelis, jaksa serta pengacara di Pengadilan Negeri Medan. Tapi ini perlu kerjasama yang baik agar teleconference-nya lancar," katanya.

Dalam perkara ini, Tengku Dzulmi Eldin didakwa menerima suap dari para pejabat Pemkot Medan dengan total Rp2,1 miliar. Tiga orang sebagai tersangka yakni Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri.

Isa sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Dzulmi Eldin dan Samsul Fitri sebagai penerima. Samsul masih diadili, sedangkan Isa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement