Kamis 26 Mar 2020 13:57 WIB

Polsek Tanjung Duren Ciduk Dua Penyebar Hoaks Corona

Dua pelaku berinisial CL (57 tahun) dan LL (26), merupakan karyawan di sekitar TKP.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Metro Jakbar, Kombes Audie S Latuheru.
Foto: Antara
Kapolres Metro Jakbar, Kombes Audie S Latuheru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar) menangkap dua pelaku penyebar hoaks sekuriti yang pingsan di wilayah tersebut karena terpapar virus corona atau Covid-19, tak kurang dari 24 jam. Kapolres Metro Jakbar, Kombes Audie S Latuheru menyebut dua pelaku tersebut berinisial CL (57 tahun) dan LL (26), yang merupakan karyawan di sekitar lokasi kejadian.

"CL itu laki-laki yang merekam peristiwa tersebut, dan LL menyebarkan ke grup-grup Whatsapp-nya dan kemudian menjadi viral dan cukup ramai dibicarakan," ujar Audie di Jakarta, Kamis (26/3).

Dalam rekaman video berdurasi 1 menit 11 detik, tampak seorang anggota sekuriti, diketahui bernama Bagaskara (21), jatuh pingsan di pos penjagaan rukan sentral Latumenten Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Audie membenarkan video yang beredar tersebut.

Namun Audie menyayangkan perilaku dua tersangka tersebut yang sengaja menimbulkan keonaran, dengan membuat narasi yang menciptakan ketakutan dalam masyarakat, seolah-seolah pegawai sekuriti itu terpapar Covid-19. "Kami juga ingin menyampaikan pada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan satu berita bahwa tentang Covid-19 atau borona, sudah ada bagian yang akan memberikan penerangan kepada masyarakat," kata Audie.

Audie menyarankan agar sebaiknya tidak percaya kepada berita-berita yang beredar di media sosial, kemudian ikut menyebarkan. Sementara berita-berita di media sosial, tidak memberi kejelasan sumbernya dari mana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto 45 a ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 perubahan atas HARI no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 15 UURI No. 1 tahun 1946. "Yang mana dalam UU ITE ancaman hukumannya enam tahun penjara dan untuk UU RI No 1 tahun 1946, ancamannya dua tahun penjara," ujar Audie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement