Kamis 26 Mar 2020 12:52 WIB

Hakim Agung Meninggal Dunia, Pihak MA Dilarang Melayat

Pihak Mahkamah Agung pun tidak menghadiri pemakaman mendiang MD Pasaribu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro.
Foto: Republika/Prayogi
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Agung, Maruap Dohmatiga Pasaribu, meninggal dunia di Jakarta pada Rabu (25/3) malam. Belum diketahui penyebab meninggalnya, namun pihak RSPAD Gatot Subroto melarang pihak Mahkamah Agung (MA) untuk melayat. Jenazah MD Pasaribu juga tidak disemayamkan di kantor MA.

"Menurut dokter RSPAD, pihak rumah sakit sudah punya SOP (prosedur operasi standar) sendiri, oleh karena itu pihak rumah sakit melarang pihak MA untuk melayat ke RSPAD," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dalam pesan singkatnya, Kamis (26/3).

Sehingga, atas dasar pelarangan tersebut, pimpinan MA menyatakan mendiang MD Pasaribu tidak disemayamkan di kantor MA. Pihak MA pun tidak menghadiri  pemakaman mendiang MD Pasaribu.

Andi menambahkan, Jenazah Hakim Agung tersebut juga tidak dibawa  ke Apartemen Setneg tempat tinggalnya. Mendiang MD Pasaribu langsung diberangkatkan dari RSPAD pada Kamis (26/3) pukul 08.00 WIB ke tempat peristirahatan terakhir di Tegal Alur. 

Andi mengungkapkan, kondisi mendiang MD Pasaribu tampak sehat belakangan ini. "Beliau akhir-akhir ini sehat-sehat saja meski sering mengeluh kurang enak badan, tetapi beliau tetap masuk kantor dan sidang-sidang. Kemudian di RSPAD dirawat sekitar dua hari," kata Andi. 

MD Pasaribu diketahui menjabat sebagai Hakim Agung sejak 31 Oktober 2013 lalu. Sebelum menjadi Hakim Agung, ia tercatat sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Medan. "Selamat jalan Yang Mulia teman sejawat MD Pasaribu," ujar Andi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement