Kamis 26 Mar 2020 11:29 WIB

Pemerintah Beri Bantuan Langsung Tunai ke Pekerja Informal

Tiga kelompok pekerja informal akan mendapat bantuan, seperti pedagang skala mikro.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pedagang berjualan di dekat pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan. Pemerintah akan memberikan dukungan sosial berupa bantuan langsung tunai untuk beberapa kelompok masyarakat yang dinilai paling terdampak dari wabah virus corona (Covid-19).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pedagang berjualan di dekat pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan. Pemerintah akan memberikan dukungan sosial berupa bantuan langsung tunai untuk beberapa kelompok masyarakat yang dinilai paling terdampak dari wabah virus corona (Covid-19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan dukungan sosial berupa bantuan langsung tunai untuk beberapa kelompok masyarakat yang dinilai paling terdampak dari wabah virus corona (Covid-19). Di antaranya, pedagang di pasar dan toko kecil hingga sopir transportasi aplikasi online seperti Gojek dan Grab.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, wabah Covid-19 memberikan tekanan luar biasa bagi masyarakat, terutama pekerja sektor informal yang selama ini tidak ada pendapatan tetap.

Baca Juga

Setidaknya ada tiga kelompok pekerja informal yang disasar pemerintah melalui bantuan langsung tunai ini. Pertama, pedagang dengan skala usaha mikro dan kecil, seperti penjual di pasar. 

"Kami mencoba koordinasi dengan pemerintah daerah, terutama DKI Jakarta, dan asosiasi pasar untuk datanya," ujar Susiwijono dalam konferensi pers live streaming, Kamis (26/3).

Kelompok kedua, pelaku usaha transportasi online. Pesanan terhadap jasa mereka menurun drastis seiring dengan kebijakan social distancing dan Working From Home (WFH) yang diarahkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Susiwijono mengatakan, pemerintah sedang berkoordinasi dengan perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab untuk mendata kelompok terdampak.

"Ada beberapa juga yang terkait dengan transportasi online lain dan pekerja informal harian lain," katanya.

Kelompok berikutnya yang disebutkan Susiwijono adalah pekerja informal harian di pusat perbelanjaan. Pemerintah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) untuk mendapatkan datanya secara lebih detil.

Tidak hanya bantuan langsung tunai, pemerintah juga memfasilitasi keringanan kredit bagi mereka. Sebab, menurut Susiwijono, poin yang paling sering dipertanyakan oleh pekerja informal adalah realisasi kredit.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19). Tapi, aturan ini baru membahas sisi pembiayaan dari perbankan.

Saat ini, OJK sedang memfinalisasi aturan yang memberikan relaksasi kredit bagi pekerja informal harian dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Pasalnya, banyak di antara masyarakat yang memilih leasing company untuk layanan kredit.

Relaksasi yang diberikan sama dengan regulasi untuk pembiayaan dari bank, yakni penurunan suku bunga dan penundaan cicilan satu tahun. "Kita akan selesaikan. Sedang dirumuskan aturannya dengan OJK," kata Susiwijono.

Dengan berbagai upaya ini, pemerintah berharap pekerja harian di sektor informal yang tertekan akibat Covid-19 bisa bertahan hidup dan menjaga daya beli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement