Kamis 26 Mar 2020 06:40 WIB

Kemenhub Tidak Bisa Begitu Saja Tutup Penerbangan 

Bandara tak hanya untuk pergerakan orang tetapi juga barang kebutuhan warga.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Calon penumpang beraktivitas di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (17/3/2020). Kemenhub menyebut pemerintah tidak bisa serta merta menutup bandara karena sejumlah pertimbangan.
Foto: ANTARA FOTO
Calon penumpang beraktivitas di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (17/3/2020). Kemenhub menyebut pemerintah tidak bisa serta merta menutup bandara karena sejumlah pertimbangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak bisa begitu saja menutup penerbangan di setiap daerah. Meskipun saat ini terdapat keinginan beberapa pemerintah daerah untuk sementara waktu menutup pelayanan penerbangan yang mengangkut penumpang ke wilayahnya sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto memahami keinginan tersebut namun terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. "Penutupan bandara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi," kata Novie, Rabu (25/3) malam. 

Baca Juga

Dia menjelaskan bandara udara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan penumpang saja. Novie mengatakan bandara juga melayani angkutan kargo, logistik, dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Selain itu, Novie menuturkan bandara juga mempunyai fungsi sebagai bandar udara alternatif bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional. "Bandara juga melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan atau medi serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19," ungkap Novie. 

Dia menjelaskan pelayanan navigasi penerbangan Airnav Indonesia juga tidak dapat ditutup mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat. Tetapi, kata Novie, juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.

Apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Novie mengatakan hal tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan. "Namun demikian perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan,” jelas Novie. 

Novie memastikan akan melakukan koordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I hingga X dan komunikasi yang intensif dengan pemda setempat. Begitu juga dengan seluruh stakeholder penerbangan sehingga maksud pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan risiko operasional yang minimal.

"Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik " ungkap Novie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement