Kamis 26 Mar 2020 03:10 WIB

Di Gorontalo, Akad Nikah Hanya Boleh Dihadiri 10 Peserta

10 peserta akad nikah di Gorontalo dari keluarga kedua mempelai.

10 peserta akad nikah di Gorontalo dari keluarga kedua mempelai. Akad nikah (ilustrasi)
Foto: Dok. Republika
10 peserta akad nikah di Gorontalo dari keluarga kedua mempelai. Akad nikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO— Pelaksanaan akad nikah selama masa siaga darurat nasional Covid-19 hanya boleh dihadiri 10 orang anggota keluarga dari kedua mempelai pengantin. 

"Terserah pengaturannya bagaimana, setengah-setengah atau lima orang dari masing-masing mempelai, tergantung pengaturan pihak keluarga," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Arfan Tilome, di Gorontalo, Rabu (25/3).

Baca Juga

Arfan menjelaskan, selama status siaga darurat bencana nasional yang berlaku merata di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Gorontalo, Kemenag tetap melakukan pelayanan pencatatan dan pelaksanaan akad nikah.

Namun, kata dia, wajib patuh dan menerapkan upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran virus Corona baru, yakni prosesi akad nikah yang dilakukan antara penghulu dan mempelai pria, kedua pihak wajib mengenakan sarung tangan dan masker.

Keluarga mempelai tidak hanya dibatasi jumlahnya, namun selama berada di ruang penyelenggaraan akad nikah agar menaati protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan cara duduk saling menjaga jarak.

Dia menegaskan sangat dianjurkan untuk tidak menggelar resepsi, baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di rumah. Jika ada yang memaksa melakukan resepsi, pihak Kemenag menyerahkannya ke aparat Kepolisian terkait penerbitan izin keramaian.

Sebelum digelar akad nikah, kata di, kedua mempelai dan pihak keluarga akan menerima penyampaian persyaratan tersebut dan kondisi itu akan diterapkan selama masa darurat nasional berlangsung.

Kemenag berharap seluruh masyarakat atau para calon pengantin yang akan melaksanakan pencatatan nikah agar menaati aturan wajib tersebut,termasuk setiap mempelai dan anggota keluarga yang akan menghadiri pelaksanaan akad nikah di KUA, wajib mengenakan masker dan mencuci tangan di air mengalir.

"Kita memberlakukan aturan itu secara ketat dan merata sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19. Semoga daerah ini aman dan tidak ditemukan kasus, namun patut siaga untuk mencegahnya," kata Arfan.

Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Provinsi Gorontalo, Syafrudin Baderung, membeberkan aturan pelaksanaan akad nikah selama masa darurat nasional berlangsung.Ia mengimbau kepada seluruh pengurus takmir masjid untuk meniadakan alas karpet di seluruh masjid karena rentan dihinggapi kuman. "Ini untuk keselamatan semua orang. Kami berharap semua menaati dan tidak mempersoalkannya," tuturnya.

 

  

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement