Rabu 25 Mar 2020 16:47 WIB

Singapura Tambah Aturan Lintas Batas Terkait Covid-19

Aturan pernyataan kesehatan berlaku mulai 27 Maret 2020 pukul 09.00 waktu Singapura.

Pemerintah Singapura memberlakukan kebijakan lintas batas tambahan terkait penanganan penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19). Setiap orang yang akan masuk ke Singapura harus menyampaikan pernyataan kesehatan.
Foto: Epa-EFE/How Hwee Ypung
Pemerintah Singapura memberlakukan kebijakan lintas batas tambahan terkait penanganan penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19). Setiap orang yang akan masuk ke Singapura harus menyampaikan pernyataan kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Singapura memberlakukan kebijakan lintas batas tambahan terkait penanganan penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19). Setiap orang yang akan masuk ke Singapura harus menyampaikan pernyataan kesehatan.

Seperti dikutip dari pengumuman KBRI Singapura, Rabu (25/3), seluruh pengunjung yang masuk ke Singapura meliputi warga Singapura, pemegangizin tinggal tetap, pemegang visa jangka panjang (visa pelajar, visa orang tertanggung, visa kerja, visa kunjunganjangka panjang) harus menyampaikan pernyataan kesehatan. Aturan ini berlaku mulai 27 Maret 2020 pukul 09.00 waktu Singapura.

Baca Juga

Deklarasi kesehatan tersebut diajukan secara daring melalui SG Arrival Card (SGAC) e-Service pada laman https://eservices.ica.gov.sg/sgarrivalcard. Untuk itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengimbau warga Indonesia yang akan berkunjung ke negara tersebut untuk selalu terlebih dahulu mengecek laman pemerintah Singapura atau KBRI Singapura sebelum melakukan perjalanan.

Pengecekan diingatkan perlu dilakukan karena aturan lintas batas orang semakin hari diperketat oleh pemerintah Singapura akibat wabah Covid-19. Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pengunjung jangka pendek dan yang mendapatkan fasilitas bebas visa 30 hari. Sejak 23 Maret 2020, seluruh pengunjung jangka pendek tidak dapat masuk atau transit di Singapura.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement