Rabu 25 Mar 2020 10:59 WIB

Ada UPT Pemasyarakatan akan Jadi Rujukan Isolasi Mandiri

Tempat rujukan isolasi mandiri itu bila terdapat tahanan dan narapidana ODP atau PDP

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan hak-hak warga binaan pemasyarakatan tetap diberikan di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19). Beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan akan disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri.

"Pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lainnya tetap dilayani," jelas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/3).

Baca Juga

Ia menjelaskan, beberapa UPT Pemasyarakatan juga tengah disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri apabila terdapat tahanan dan narapidana ODP dan PDP. Beberapa UPT Pemasyarakatan yang diprioritaskan, antara lain LPKA Medan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang, Lapas Salemba, Lapas Wirogunan, Lapas Purwokerto, Rutan Perempuan Bandung dan Lapas Porong. "Wilayah lainnya akan mengusulkan UPT Pemasyarakatan yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri," terangnya.

Di samping itu, ia juga menginformasikan, pada Hari Raya Nyepi 2020 pihaknya memberikan remisi khusus (RK) terhadap 1.152 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia. RK diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942.

"Kemenkumham memberikan RK kepada 1.152 dari 1.785 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942," jelas Nugroho.

Dari 1.152 penerima RK Hari Raya Nyepi, 1.151 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi satu bulan, 84 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 18 narapidana. Sementara itu, satu orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.

Nugroho menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Ia memberikan contoh, yakni mereka yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan. “Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," jelas dia.

Pemberian remisi tersebut, kata Nugroho, juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement