Rabu 25 Mar 2020 10:18 WIB

Siswa Madrasah Jangan Terbebani Saat Belajar di Rumah

Aktivitas dan tugas pembelajaran di rumah dapat bervariasi antar siswa

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Andi Nur Aminah
 Ilustrasi Siswa Madrasah
Foto: dok. Republika
Ilustrasi Siswa Madrasah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merebaknya wabah Virus Corona di Indonesia mendorong kegiatan belajar siswa di sekolah dihentikan sementara dan diganti dengan kegiatan belajar di rumah masing-masing. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Umar, mengatakan bahwa pihaknya juga mengatur proses belajar dari rumah bagi siswa Madrasah.

Menurut Umar, jangka waktu belajar dari rumah untuk madrasah disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Daerah/Gubernur setempat. Termasuk, perubahan perpanjangan masa belajar dari rumah yang menyesuaikan pada kondisi masing-masing daerah.

Baca Juga

Namun, Umar mengingatkan para guru bahwa belajar dari rumah secara daring bertujuan memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. Dengan demikian, siswa tidak terbebani dengan tuntutan untuk menuntaskan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

"Karenanya, belajar dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga," kata Umar, dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Rabu (24/3).

Umar mengatakan, bahwa aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing. Di samping itu, dengan mempertimbangkan kesenjangan akses atau ketersediaan fasilitas belajar di rumah.

Menurutnya, pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah. Yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Umar menekankan agar beban tugas yang diberikan dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah.

Selain itu, ia memastikan agar siswa tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas mereka. "Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah, lalu diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif," lanjutnya.

Umar menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran terkait hal ini yang ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi untuk dilanjutkan ke Kankemenag Kab/Kota dan madrasah. Edaran juga mengatur tentang mekanisme penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021. Ia mengatakan, madrasah harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di madrasah.

Sementara itu, ia menganjurkan agar penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilaksanakan secara daring atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.

"Penggunaan Dana BOS Madrasah atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA sedapat mungkin untuk keperluan pencegahan pandemi Covid-19, termasuk untuk penyelenggaraan pembelajaran daring/jarak jauh agar ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement