Rabu 25 Mar 2020 01:17 WIB

Gugus Tugas Keluarkan Pedoman Penanganan Cepat Corona

Gugus tugas mengeluarkan pedoman penaganan cepat virus corona.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo (kanan)
Foto: Thoudy Badai/Republika
Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 mengeluarkan pedoman penangan cepat medis dan kesehatan masyarakat pada Selasa (24/3). Pedoman ini diterbitkan untuk memberikan panduan kepada tenaga kesehatan dan masyarakat umum dalam mencegah dan menangani kasus virus corona.

Ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan bahwa pedoman ini merupakan hasil identifikasi dan diskusi oleh Kementerian Kesehata;, organisasi profesi; serta pakar terbaik di bidang kedokteran, kesehatan masyarakat (kesmas), dan laboratorium. "Pedoman ini juga telah disesuaikan dan sejalan dengan pedoman pencegahan dan penanganan Covid- 19 terbaru oleh Kementerian Kesehatan yang diperuntukkan untuk tenaga medis,” ujar Doni yang juga menjabat sebagai kepala BNPB, Selasa (24/3).

Baca Juga

Dokumen setebal 39 halaman tersebut dapat berubah dan diperbarui sesuai dengan perkembangan penyakit dan situasi terkini. Doni berharap seluruh lapisan masyarakat, pemangku kepentingan, para ahli, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dapat mencerminkan semangat gotong royong dan semangat bela negara demi memerangi wabah virus corona.

Penyusunan dokumen ini merupakan salah satu respons pemerintah yang sigap dan strategis. Di samping pedoman, gugus tugas bergotong royong dengan multipihak untuk menyiapkan dan menguatkan kapasitas sumber daya kesehatan, baik di rumah sakit, laboratorium, maupun fasilitas kesehatan lain. Pedoman yang disusun oleh para pakar ini memiliki beberapa tujuan khusus, yaitu melaksanakan penanganan panduan kesmas, komunikasi informasi dan edukasi masyarakat tanpa tatap muka, manajemen pasien dan rujukan calon pasien, tes cepat dan pemeriksaan laboratorium, manajemen pasien di rumah sakit, karantina dan isolasi, serta penanganan pasien meninggal. 

Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 mengharapkan berbagai pihak termasuk media massa untuk memublikasikan dan membagikan pedoman ini secara luas. Masyarakat dapat mengakses pedoman tersebut melalui https://loker.bnpb.go.id/s/PedomanPenangananCepatMedis

Sementara itu, jumlah kasus warga positif terpapar Covid-19 bertambah sebanyak 107 kasus menjadi 686 kasus. Angka kematian bertambah tujuh orang menjadi sebanyak 55 orang. Data tersebut merupakan kasus yang dilaporkan dari 23 Maret pukul 12.00 WIB hingga 24 Maret pukul 12.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement