Selasa 24 Mar 2020 21:49 WIB

Bawaslu: Penundaan Hari Pencoblosan Pilkada Butuh Perppu

Bawaslu mengatakan perlu Perppu terkait penundaan hari pencoblosan Pilkada serentak.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin mengatakan butuh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika ingin menunda hari pemungutan suaranya Pilkada Serentak 2020.

"Penundaan beberapa tahapan ini apakah nanti juga akan menunda hari pemungutan suara. Tentu karena ini ada di undang-undang kalau sampai mengganti hari kita butuh Perppu," katanya di Jakarta, Selasa (24/3).

Baca Juga

Afifuddin melanjutkan, Perppu dibutuhkan karena Undang-undang Pilkada mengatur secara spesifik hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak tersebut digelar pada 23 September 2020. "Karena kalau menurut pemahaman teman-teman bunyi 23 September itu ada di undang-undang juga, maka butuh pengaturan undang-undang atau Perppu yang paling sederhana sebenarnya," katanya.

Bawaslu pun lanjut Afifuddin sudah memberikan perspektif kepada KPU tentang penundaan sebagian tahapan yang perlu dilakukan mengingat penyebaran Covid-19, maupun adanya kemungkinan terjadinya penundaan hari pemilihan. "Kita sekarang dihadapkan dengan situasi yang tidak menentu karena perkembangan dan kelanjutan kasus virus ini, harapan kita tentu sebenarnya bisa segera berakhir, tapi kan kita tidak tahu juga, intinya kita kan menyesuaikan situasi di luar tahapan," ujarnya.

KPU pada 21 Maret 2020 sudah menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Penundaan itu tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.

Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, tahapan ditunda berdasarkan pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO terkait Covid-19 sebagai pandemi global. Kemudian, penundaan itu juga berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala BNPB terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

Ruang lingkup penundaan meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement