Selasa 24 Mar 2020 20:58 WIB

Pemerintah akan Tanggung Biaya Perawatan Pasien Corona

Faskes tidak perlu takut dengan potensi kekurangan biaya dalam menangani Covid-19.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Ratna Puspita
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien virus corona (Covid-19). Kebijakan ini dilakukan agar fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit rujukan, tidak perlu takut dengan potensi kekurangan biaya dalam menangani Covid-19.

Namun, insentif tersebut diutamakan untuk pasien yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Sebab, pandemi Covid-19 tidak masuk dalam tanggungan yang bisa dicover dengan program BPJS Kesehatan. 

Baca Juga

"Kita lakukan agar rumah sakit punya kepastian bahwa mereka akan mendapatkan pembayaran dengan merawat pasien Covid-19," ujar Sri dalam teleconference dengan media, Selasa (24/3).

Sumber pembiayaan untuk belanja ini akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Saat ini, pemerintah sedang memformulasikan besaran anggaran yang dibutuhkan.

Selain perawatan pasien, Sri mengatakan, pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 memfasilitasi alat-alat kesehatan yang dibutuhkan tenaga medis. Khususnya Alat Pelindung Diri (APD) dan masker yang kini sulit didapatkan mengingat adanya peningkatan permintaan, sementara suplai kian terbatas.

Sri menuturkan, setidaknya ada 100 ribu APD yang sudah diambil perusahaan produsen di Bogor dan Bandung. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumpulkan serta mendistribusikan di Jakarta dan daerah-daerah yang memang membutuhkan. 

"Ini anggarannya didukung sepenuhnya," tutur Sri yang juga diamanatkan sebagai Sekretaris Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Berdasarkan penuturan Sri dalam teleconference pekan lalu, fasilitas di bidang kesehatan akan disusun dalam peraturan presiden (Perpres). Beleid hukum tersebut memungkinkan fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, dapat lebih mudah dalam melakukan penanganan Covid-19. 

Tidak terkecuali, di dalamnya adalah mengenai skema BPJS Kesehatan. Sri mengatakan, setelah keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, RS menjadi institusi paling terdampak. 

Mereka merasakan beban paling besar dari sisi keuangan. Padahal, mereka menjadi institusi paling penting saat ini dalam menangani penyebaran Covid-19.

Karena itu, Sri mengatakan, pemerintah akan membuat regulasi yang memungkinkan rumah sakit dapat memberikan dukungan secara penuh untuk menangani Covid-19. "Perpres ini memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS agar bisa mendukung langkah-langkah penanganan Covid-19," katanya dalam konferensi pers melalui live streaming, Rabu (18/3). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement