Senin 23 Mar 2020 20:14 WIB

Pejabat Disdik Bandung Terkena OTT Jalani Sidang Perdana

Terdakwa melakukan pungli terhadap sejumlah kepala sekolah.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi Pungli
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG –- Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Jabar dengan tersangka pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (23/3). Dalam sidang perdana ini, terdakwa MS (55 tahun), mantan Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung, duduk di kursi pesakitan.

MS dijerat dengan pasal berapis, yaitu KUHP dan UU Tipikor. Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adang Sutardi, mengungkapkan, terdakwa MS diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa, kata Jaksa, meminta uang kepada sembilan kepala sekolah masing-masing sebesar Rp 7,5 juta.

Dari hasil pungutan tersebut, terdakwa berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 52,5 juta. Uang yang dikutip tersebut dengan dalih untuk mengurus persoalan hukum yang menimpa sejumlah kepala sekolah dan ditangani polisi.

Perbuatan terdakwa tersebut, kata JPU, tercium oleh Tim Saber Pungli Jabar. Tim Saber kemudian melakukan OTT terhadap MS pada 3 Januari 2020 di SMPN 1 Pameungpeuk,  Kabupaten Bandung.

Perbuatan terdakwa, kata JPU, berawal dari pertemuan dengan Sekdis Pendidikan Kabupaten Bandung. ''Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyatakan jika permasalahan yang menimpa kepala sekolah di kepolisian belum beres dan meminta bantuan (dana) dari sekolah yang menerima bantuan di atas Rp 500 juta,'' tutur JPU.

Para kepala sekolah, sambung JPU, berunding dan sepakat masing-masing memberikan uang Rp 7,5 juta. Namun yang menyetorkan uang hanya sebanyak tujuh kepala sekolah dengan total Rp 52,5 juta. Uang tersebut kemudian disimpan di mobil terdakwa.

”Kepala sekolah terpaksa memberikan uang karena terdakwa atasan mereka. Jika tak menyetorkan uang mereka khawatir akan berpengaruh kepada kariernya,’’ ujar JPU menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement