Senin 23 Mar 2020 13:09 WIB

JPPR Nilai Penundaan Tahapan Pilkada 2020 Tepat

Penundaan 3 tahapan belum tentu berimbas terhadap pengunduran hari pemungutan suara.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby (kedua kiri)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umun (KPU) menunda tiga tahapan Pilkada 2020 sebagai upaya pencegahan virus Covid-19 atau corona. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menilai hal tersebut merupakan langkah yang tepat.

"Sudah tepat, tahapan yang ditunda hanyalah verifikasi syarat dukungan KTP calon perseorangan, pelantikan PPS, dan tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih," ujar Alwan saat dihubungi, Senin (23/3).

Baca Juga

Namun, penundaan tiga tahapan itu belum tentu berimbas terhadap pengunduran hari pemungutan suara. Pemungutan suara serentak di 270 daerah baik pemilihan gubernur, wali kota, maupun bupati dijadwaklan diselenggarakan pada 23 September 2020 mendatang.

"Kalau 23 September sebagai hari pemungutan suara juga harus diundur, maka membutuhkan Perpu dari presiden," ujar Alwan.

Kendati demikian, KPU harus membuat panduan teknis. Agar bisa dilaksanakan tidak hanya pada penyelenggara pemilu di pusat, melainkan juga bagi pemilih atau pemilik suara dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Pertama kali yang harus dilakukan penyelenggara pemilu, ialah bagaimana panduan teknis dalam tahapan sosialisasi pemilu. Sehingga pemilih tidak ketinggalan informasi pendidikan Pemilu, di tengah pandemi virus corona ini.

"Proses penundaan kualitas informasi tahapan dan sosialisasi atau pendidikan pemilih tetap dijalankan melalui medsos dan narasi konten yang memadai," ujat Alwan.

Sebelumnya, KPU RI resmi menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Keputusan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) KPU nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kementerian Dalam Negeri mengatakan, penundaan berbagai tahapan Pilkada 2020 berada diranah kewenangan KPU. Kemendagri memahami alasan penundaan tahapan pilkada karena kondisi penyebaran Covid-19 akibat virus Corona baru.

"Kemendagri akan segera berkordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan Covid-19," ujar Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Ahad (22/3). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement