Senin 23 Mar 2020 11:10 WIB

Gubernur: Sebanyak 30 Persen ASN Harus Tetap Melayani Rakyat

Kepala daerah agar mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komuniasi

 Gubernur Pemprov Babel, Erzaldi Rosman mengeluarkan aturan jadwal masuk kerja Bagi aparat sipil negara (ASN) sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Foto: istimewa
Gubernur Pemprov Babel, Erzaldi Rosman mengeluarkan aturan jadwal masuk kerja Bagi aparat sipil negara (ASN) sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Gubernur Pemprov Babel, Erzaldi Rosman mengeluarkan aturan jadwal masuk kerja Bagi aparat sipil negara (ASN) sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).  Gubernur Erzaldi membagi persentase antara jumlah pegawai yang tetap berkantor dan yang bekerja dari rumah. 

Meningkatnya kewaspadaan global terhadap meluasnya penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Prov. Kepulauan Babel, pemprov segera menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 dengan mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Prov. Kepulauan Babel Nomor: 900/1102/VIII tanggal 20 Maret 2020. 

Dalam surat edaran ini, Pemprov. Kep. Babel menjelaskan langkah-langkah untuk mengatur sistem masuk kerja bagi ASN agar tetap terlaksana pelayanan umum dan tugas rutin dalam penyelenggaraan Pemprov. Kep. Babel. Hal ini dimaksud juga untuk melakukan perlindungan kepada ASN maupun PHL atas kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kepulauan Babel. 

Langkah-langkah ini selain mengatur secara subtansi mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran virus ini di masyarakat, juga ditegaskan untuk tetap melaksanakan dan menyelesaikan tugas kedinasan dengan bertanggung jawab yang diberlakukan terhitung mulai Senin (23/03).

Masing-masing kepala perangkat daerah diminta untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi secara online yang telah disiapkan Diskominfo Prov. Kep. Babel seperti aplikasi persuratan.

Bahkan ASN tetap diwajibkan untuk melakukan absensi melalui video call bagi pegawai yang sedang terjadwalkan bekerja dari rumah (Work From Home). 

Menurut Gubernur Erzaldi Rosman, kehadiran ASN dilakukan bergiliran dengan persentase maksimal 30 persen dari jumlah pegawai untuk tetap berkantor seperti biasa dan 70 persen lainnya melaksanakan pekerjaan dari rumah. 

“Telah diperintahkan kepada Kepala OPD untuk mengatur jadwal bergiliran sesuai persentase ini,” katanya seperti dikutip laman resmi pemprov Babel. 

Gubernur Erzaldi juga menambahkan aplikasi Work From Home telah disiapkan Diskominfo Prov. Kep. Babel bisa diakses semua ASN pada https: rapat.babelprov.go.id dan diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, bahkan jika diperlukan melakukan meeting secara online termasuk absensi seluruh ASN dan PHL dalam aplikasi ini. 

“Di tengah maraknya kekhawatiran masyarakat terhadap Covid-19, kebijakan ini disiapkan agar tidak mengurangi kinerja tiap ASN di Lingkungan Pemprov. Babel,” katanya. Aplikasi ini merupakan aplikasi online meeting resmi milik Pemprov. Kep. Babel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement