Ahad 22 Mar 2020 19:39 WIB

Eks Komisioner KPK: Beri Efek Jera Koruptor di Saat Bencana

Indriyanto meminta jangan ada yang bermain di tengah kondisi empati saat ini.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Indriyanto Seno Adji(Republika/Edwin Dwi Putranto)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Indriyanto Seno Adji(Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tak segan menjerat dan menindak pihak-pihak yang masih melakukan penyimpangan dan meraup keuntungan pribadi di tengah bencana nasional non-alam Covid-19. Perlu efek jera buat para koruptor.

"Apabila masih dilakukan penyimpangan dengan cara adanya suap, kickback ataupun conflict of interest tersebut sebaiknya penerapan pidana efek jera dapat menjadi pertimbangan atensif. Memang jangan bermain dengan kondisi empati yang masif seperti ini. Hukum dan keadilan berdiri bersama Negara dan masyarakat," kata Indriyanto yang juga mantan Komisioner KPK, Ahad (22/3).

Indriyanto mengatakan, langkah pemerintah menggelontorkan dana hingga puluhan triliun untuk menanggulangi wabah Covid-19 adalah hal lumrah. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan pemerintah dalam kondisi darurat dan urgen.

"Sehingga dalam kondisi yang demikian dilakukan mekanisme dan prosedur abnormal bagi penggelontoran dana tersebut," katanya.

Ia mengatakan, prosedur abnormal ini tidak bisa diukur dengan kondisi hukum yang normal. Hal ini sesuai prinsip clear and present danger yaitu adanya bahaya yang nyata dan membahayakan kehidupan masyarakat secara masif berupa penyebaran wabah Covid-19.

"Dalam kondisi abnormal, penyimpangan prosedur memiliki legitimasi yang dibenarkan untuk mempercepat pemulihan pada kondisi normal. Hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tak segan untuk menindak penyelenggara negara yang  memanfaatkan wabah virus Covid-19 untuk mencuri uang negara.

Bahkan, pelaku korupsi saat bencana seperti wabah Covid-19 dapat diancam dijatuhi pidana mati seperti yang tercantum dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Diketahui, dalam mengahadapi wabah virus Covid-19 Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan dana tambahan sebesar Rp 62,3 triliun. 

"Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat, korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Firli dalam keterangannya Ahad (22/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement