Ahad 22 Mar 2020 17:18 WIB

Orang Negatif Corona Harus Tetap Lakukan Pembatasan Sosial

Jika tidak batasi sosial maka ada potensi tertular dari orang yang terinfeksi corona.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang yang melakukan pemeriksaan tes cepat dan mendapatkan hasil negatif Covid-19 harus tetap melakukan pembatasan sosial dan juga mengisolasi diri dari orang yang terinfeksi virus. Sebab, hasil negatif bukan berarti tidak terinfeksi.

"Bahwa tidak ada satupun yang memberikan garansi, kalau pemeriksaannya walaupun negatif dimaknai tidak terinfeksi," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Ahad (22/3).

Baca Juga

Yurianto mengatakan pemeriksaan tes cepat atau rapid test dilakukan pada kelompok berisiko, yaitu orang-orang yang kontak dekat dengan pasien positif Covid-19. Tes ini merupakan penapisan atau skrining awal untuk mengetahui orang-orang yang berpotensi terinfeksi.

Rapid test dilakukan dengan menggunakan alat yang berbasis pada respons serologi terhadap infeksi virus. Respons imunoglobin tubuh terhadap virus tersebut terbentuk dalam rentang waktu enam hingga tujuh hari setelah terinfeksi.

"Hasilnya pasti negatif meski di dalam tubuhnya ada infeksi virus," kata Yurianto.

Karena itu, orang yang dites negatif dengan menggunakan alat tes cepat tersebut harus melakukan uji ulang tujuh hari setelahnya. Tujuannya, memastikan apakah orang tersebut benar-benar negatif atau pada saat uji pertama respons serologinya belum terbentuk.

Namun, orang yang negatif Covid-19 dalam dua kali uji tes cepat akan tetap bisa terinfeksi virus bernama resmi SARS-CoV 2 apabila tidak melakukan upaya pembatasan sosial dan mengisolasi diri dari orang yang terinfeksi Covid-19. Sedangkan untuk orang yang dilakukan tes cepat dan hasilnya positif harus dilakukan pemeriksaan ulang menggunakan tes PCR di laboratorium untuk mengonfirmasi kasus positif tersebut.

Hingga kini, jumlah total kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 514 atau bertambah 64 dibandingkan hari Sabtu (21/3). Jumlah pasien Covid-19 yang meninggal bertambah 10 orang sehingga totalnya menjadi 48 jiwa. Adapun pasien yang berhasil sembuh dari penyakit ini totalnya mencapai 29 orang atau bertambah sembilan dibandingkan hari kemarin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement