Ahad 22 Mar 2020 16:51 WIB

Polisi Bubarkan Acara Hajatan di Purwokerto

Polisi mendapat info tamu rombongan ada yang berasal dari daerah endemik Corona.

Rep: Eko Widiyatmo/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas melakukan proses sterilisasi, pest control treatment dan fumigasi pada gerbong kereta di Dipo Kereta Daop V Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (14/3/2020).(Antara/Idhad Zakaria)
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Petugas melakukan proses sterilisasi, pest control treatment dan fumigasi pada gerbong kereta di Dipo Kereta Daop V Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (14/3/2020).(Antara/Idhad Zakaria)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pihak kepolisian Banyumas bersikap tegas terhadap warga yang menyelenggarakan kegiatan hajatan. Terlebih, bila tamu yang datang berasal dari daerah endemik.

Seperti yang berlangsung Ahad (22/3) pagi, pihak kepolisian mendatangi rumah warga di Jalan Overte Isdiman Kota Purwokerro, yang sedang menyelenggarakan hajatan pernikahan. Pihak kepolisian langsung meminta penyelenggara hajatan membubarkan pesta hajatannya.

Baca Juga

"Sebelumnya kami mendapat laporan ada hajatan dimana ada empat bus dari Wonogiri yang datang ke lokasi pesta hajatan. Kita tahu, Solo dan daerah sekitarnya termasuk Wonogiri merupakan daerah endemik. Karena itu, kami langsung datang ke lokasi dan minta agar pesta hajatan dihentikan, sedangkan penumpang dari Solo agar segera pulang," kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, Ahad (22/3).

Kapolresta juga menyebutkan, sebelum penumpang bus dari Solo meninggalkan lokasi, petugas BPBD dan PMI Banyumas juga melakukan penyemprotan disinfekstan pada para penumpang, bus, dan juga semua pengunjung hajatan.

''Sebelum membubarkan, kami juga memberikan pengertian pada tuan rumah hajatan. Alhamdulillah, pemilik hajatan dapat memahami sehingga tidak ada persoalan dengan pembubaran,'' katanya.

Saat rombongan asal Solo pulang, mererka dikawal petugas dengan mobil polisi hingga perbatasan Banyumas. ''Kami harap warga bisa memahami, bahwa selama masa wabah ini agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang bersifat kerumunan. Termasuk acara pesta pernikanan. Hak itu, tertuang dalam maklumat Kapolri,'' jelasnya.

Dia menyebutkan, pemilik hajatan sebelumnya juga tidak mengajukan permohonan izin menyelenggarakan hajatan pada pihak kepolisian. "Kalau ada permintaan izin, pasti tidak akan kami berikan, karena memang tidak boleh dan berpotensi menimbulkan kerumunan,'' katanya.

Bupati Banyumas Achmad Husein yang dikonfirmasi masalah itu, mengapresiasi langkah yang diambil pihak kepolisian. "Saya sangat mendukung keputusan pihak kepolisian. Tindakan tegas ini kami lakukan demi kebaikan bersama,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement