REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, mengabulkan penangguhan penahanan aktivis mahasiswa, Mohammad Hisbun Payu alias Iss yang ditangkap terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden lewat insta story.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, penangguhan penahanan tersebut dikabulkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, hari ini, Sabtu (21/3).
Sejak tersangka Iss ditahan, jelas kapolda, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YBHI-LBH) Semarang sudah mengajukan penangguhan penahanan. Selain itu Iss juga sudah menyampaikan permohonan maaf.
"Yang bersangkutan, telah meminta maaf kepada Presiden dan masyarakat, serta mengakui bersalah atas perbuatannya sekalugus berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut," kata Rycko.
Maka, tambah kapolda, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka tersebut dikabulkan. "Kepada tersangka juga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan polisi," tambahnya.
Kapolda juga menyampaikan, permintaan maaf kepada Presiden dan masyarakat tersebut telah diunggah dalam akun instagram baru dengan akun @mohammadiss2020.
Dalam unggahan permohonan maaf tersebut, juga dilampirkan penjelasan akun sebelumnya @_belummati masih digunakan sebagai barang bukti proses penyidikan aparat kepolisian.
"Selain itu, dalam unggahan permintaan maaf tersebut juga dilampirkan tangkapan layar 'cerita instagram' yang dianggap telah menghina Presiden berikut dengan keterangan," ujar Rycko.
Adapun keterangan tersebut tertulis: "Saya menyadari kesalahan saya dalam postingan instagram saya (@_belummati), yang dimana terdapat kata laknat. Atas kesalahan tersebut saya memohon maaf kepada berbagai pihak yang tersinggung dan presiden Jokowi.
Tidak ada niatan saya untuk menghina atau menyinggung perasaan berbagai pihak. Postingan tersebut semata-mata hanya bentuk kekecewaan dan kritikan saya terhadap kebijakan pemerintah.
Terimakasih dan mohon maaf"
*karena akun saya masih disita sebagai barang bukti, maka saya posting klarifikasi dan permintaan maaf lewat akun ini".
Kepala Subdit Siber Diireskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Agung Prabowo menambahkan, pengungkapan tersebut berdasarkan dari laporan awal di Polres Sukoharjo tentang dugaan unggahan status instastory pemilik akun @_belummati, pada 20 Januari 2020 lalu.
Berdasarkan laporan awal tersebut, petugas kemudian menelusuri akun instagram yang dimaksud. Sebelum dilakukan penindakan, penyidik melakukan gelar perkara untuk memastikan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan dalam unggahan tersebut.
Sehingga tersangka tidak serta merta langsung ditangkap, tapi melalui proses gelar perkara terlebih dulu. "Yang bersangkutan diamankan di tempat indekosnya di Laweyan, Kota Surakarta pada 13 Maret 2020 lalu," kata Agung.