Jumat 20 Mar 2020 22:45 WIB

OJK Siapkan Stimulus Bagi UMKM

Stimulus bagi UMKM diimplementasikan dengan tetap memperhatikan kehati-hatian.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fuji Pratiwi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/2/2020).(Antara/Nova Wahyudi)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/2/2020).(Antara/Nova Wahyudi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan berbagai stimulus guna mendukung usaha mikro, kecil ,dan menengah (UMKM) yang terkena dampak virus corona (Covid-19).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimbou Santoso mengatakan, ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan melalui POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Aturan ini mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

Baca Juga

POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19. 

"Termasuk debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan disertai mekanisme pemantauan untuk mencegah penyalahgunaan (moral hazard)," ungkap Wimboh dalam pernyataan resminya, Jumat (20/3).

Terdapat dua kebijakan stimulus yang disiapkan oleh OJK. Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit hingga Rp10 miliar.

Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

"Relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara, untuk kredit yang direstrukturisasi bisa langsung dikategorikan menjadi lancar," kata Wimboh.

Untuk likuditas perbankan, Ketua DK OJK meyakini kondisinya masih normal dan tidak perlu dikhawatirkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement