Jumat 20 Mar 2020 21:27 WIB

Cegah Corona, Ustaz Dasad Batalkan Semua Tabligh Akbar

MUI tentu tidak sembarangan dalam mengeluarkan fatwa pelarangan sholat Jumat.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Fakhruddin
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kedua kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Corona atau Covid-19 di kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3). Fatwa MUI itu mengatur diantaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur untuk mencegah penyebaran Corona bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah yang kondisi penyebaran virus corona sudah tidak terkendali. Republika/Putra M. Akbar(Republika/Putra M. Akbar)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kedua kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Corona atau Covid-19 di kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3). Fatwa MUI itu mengatur diantaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur untuk mencegah penyebaran Corona bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah yang kondisi penyebaran virus corona sudah tidak terkendali. Republika/Putra M. Akbar(Republika/Putra M. Akbar)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dai kondang asal Makassar, Ustaz Das’ad Latif membatalkan semua acara tabligh akbar yang sebelumnya telah terjadwal. Dia menunda ceramahnya dalam acara tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona di tempat keramaian.

“Sebagai warga negara yang taat, maka semua acara-acara saya tabligh akbar, saya batalkan selama 14 hari ke depan sampai tanggal 1 April,” ujar Ustaz Das’ad saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (20/3).

Dia mengatakan, pemerintah saat ini sudah menetapkan pandemi virus Corona sebagai bencana nasional. Selain itu, kata dia, pemerintah juga telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat beraktivitas di rumahnya masing-masing.

“Sebagai warga negara tentu saya akan mengikuti pemerintah. Pemerintah sudah mengeluarkan Corona ini sebagai status bencana nasional non alam. Kemudian ditindaklanjuti dengan imbauan untuk beraktivitas di rumah saja atau isolasi diri di rumah,” ucapnya.

 

Untuk menghadapi virus Corona ini, menurut dia, seluruh umat Islam di Indonesia hendaknya juga mengikuti imbauan dari pemerintah. Sementara, terkait penyelenggaraan ibadah, ia mengimbau agar umat Islam mengikuti fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Sebagai umat Islam saya juga mengikuti fatwa Majelis Ulama, di mana fatwa Mejalis Ulama itu secara terang benderang meminta supaya kita tidak melakukan perkumpulan atau penghimpunan orang banyak, termasuk sholat Jumat dianjurkan untuk ditiadakan hingga dua pekan,” kata Ustaz Das’ad.

Dia menambahkan, MUI tentu tidak sembarangan dalam mengeluarkan fatwa pelarangan sholat Jumat di masjid tersebut, tapi telah melakukan kajian secara mendalam. Apalagi, menurut dia, pada zaman nabi juga telah dicontohkan agar umat Islam tidak pergi ke masjid ketika terjadi bencana.

“Dan ini memang pernah dicontohkan pada zaman nabi, di mana pernah hujan deras sampai tanahnya becek. Pada saat itu azannya, Hayya Alasshalah, mari menunaikan sholat, diganti dengan kalimat silahkan shalat di rumah masing-masing," jelas Ustaz Das'ad.

"Ini baru tanah becel karena hujan deras, apalagi wabah yang mengancam jiwa," imbuhnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement