Jumat 20 Mar 2020 15:55 WIB

Mendikbud Imbau Siswa dan Tenaga Pendidik Bekerja dari Rumah

Imbauan ini berlaku baik di sekolah maupun perguruan tinggi.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengimbau agar aktivitas pembelajaran dilakukan di rumah atau tempat tinggal. Imbauan ini berlaku baik di sekolah maupun perguruan tinggi di daerah terdampak Coronavirus Disease (Covid-19).

Nadiem menegaskan, para pendidik dan tenaga kependidikan juga tidak perlu datang ke sekolah ataupun kampus untuk sementara waktu. Proses pembelajaran ataupun penyelesaian urusan administrasi dapat tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi.

Baca Juga

"Guru dan dosen di wilayah terdampak Covid-19 sebaiknya tidak pergi ke sekolah atau kampus sementara waktu ini. Saya mendengar banyak tenaga pengajar yang masih beraktivitas normal. Saya tekankan, aktivitas bekerja, mengajar atau memberi kuliah bisa tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi," kata Nadiem di Jakarta, Jumat (20/3).

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.  Disebutkan di dalamnya, ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal. Dalam edaran tersebut juga dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggungjawab dalam menyediakan ketentuan pelaksanaan dan pengawasan bekerja dari rumah/tempat tinggal. 

Nadiem menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan sekitar 166 pemerintah daerah dan 104 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta telah meniadakan aktivitas di satuan pendidikan. Jumlah tersebut per Kamis (19/3). "Kalau siswa atau mahasiswanya belajar di rumah atau tempat tinggal masing-masing, maka para pendidik dan pegawai juga bisa bekerja dari rumah," kata dia menegaskan.

Lebih lanjut, Nadiem mengajak semua pihak bergotong royong menghadirkan solusi atas kendala-kendala yang mungkin timbul seiring perubahan pola di satuan pendidikan. Sebagaimana disampaikan sebelumnya melalui Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020, ia meminta pemerintah daerah dan pimpinan prguruan tinggi memastikan bekerja dari rumah tidak memengaruhi ukuran penilaian kinerja maupun sistem insentif yang diterima.

"Kehadiran fisik tidak menjadi ukuran kinerja. Yang terpenting adalah pembelajaran tetap berjalan dan terus terjadi. Hanya caranya yang berubah menjadi pembelajaran daring," kata dia lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement