Jumat 20 Mar 2020 15:32 WIB

KPK Catat Tingkat Kepatuhan LHKPN Nasional 71,47 Persen

KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN nasional 71,47 persen.

Ratusan massa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat bentrok dengan pegawai KPK dan pihak kepolisian pada Jumat (13/9) sore. Ratusan massa dari Himpunan Aktivis Indonesia dan Aliansi Pemuda Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK dan mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK sejak Ahad (8/9) lalu. (Republika/Dian Fath Risalah)
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Ratusan massa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat bentrok dengan pegawai KPK dan pihak kepolisian pada Jumat (13/9) sore. Ratusan massa dari Himpunan Aktivis Indonesia dan Aliansi Pemuda Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK dan mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK sejak Ahad (8/9) lalu. (Republika/Dian Fath Risalah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional per 18 Maret 2020 adalah 71,47 persen. KPK memperpanjang batas waktu penyerahan LHKPN hingga 30 April 2020.

"Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional per 18 Maret 2020 tercatat 71,47 persen, yaitu sebanyak 258.437 wajib lapor telah menyampaikan laporannya dari total 361.579 wajib lapor yang berasal dari 1.397 instansi di Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat (20/3).

Baca Juga

Ipi merinci, bidang eksekutif mencapai 70,42 persen atau sebanyak 205.609 telah melapor dari total 291.961 wajib lapor, bidang legislatif mencapai 66,46 persen atau sebanyak 13.390 telah melapor dari total 20.147 wajib lapor. Selanjutnya, bidang yudikatif mencapai 94,62 persen atau sebanyak 17.932 telah melapor dari total 18.951 wajib lapor dan BUMN/D tercatat 70,47 persen atau sebanyak 21.506 telah melapor dari total 30.520 wajib lapor.

Sementara terkait kepatuhan LHKPN di bidang eksekutif, di antaranya meliputi menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya yang berjumlah total 51 penyelenggara negara, tercatat total 34 penyelenggara negara telah lapor atau sekitar 67 persen. "Sisanya sebanyak 17 penyelenggara neara yang belum lapor merupakan wajib lapor kategori periodik," ujarnya.

Sedangkan untuk 13 staf khusus (stafsus) Presiden, ia mengatakan tinggal tiga stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya. "Dengan perpanjangan waktu yang diberikan, maka batas waktunya adalah hingga 30 April 2020," ucap Ipi.

Sementara, dari total delapan orang stafsus Wakil Presiden tercatat dua penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor periodik dan empat penyelenggara negara yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan harta kekayaannya.

"Demikian juga untuk Wantimpres, KPK mencatat masih ada dua penyelenggara negara yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya. Tujuh penyelenggara negara lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN," kata Ipi.

Untuk diketahui, KPK memperpanjang waktu penyampaian LHKPN periodik untuk tahun laporan 2019 selama 1 bulan dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Hal itu berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement