Jumat 20 Mar 2020 14:46 WIB

KKP Bentuk Satgas Covid-19

Masa kerja satgas akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya status darurat Covid-19.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo(Antara/Jessica Helena Wuysang)
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo(Antara/Jessica Helena Wuysang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Satgas berisi jajaran eselon I dan II di KKP.

Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen) bernomor 27/Kepmen-KP/2020, Satgas tersebut akan bekerja untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di lingkungan KKP. Plt Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar ditunjuk sebagai Ketua Satgas yang beranggotakan seluruh jajaran eselon I dan II KKP.

Baca Juga

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, tugas satgas ini meliputi pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pencegahan, penanggulangan, dan penyebaran Covid-19. Para anggota harus menerima, membantu, dan memberikan pelayanan berupa informasi yang berhubungan dengan Covid-19.

"Satgas juga harus memberikan pertolongan atau pelayanan mengantar ke rumah sakit dengan menggunakan ambulans jika ada masyarakat atau pegawai yang membutuhkan," ujar Edhy di Jakarta, Jumat (20/3).

Edhy menjelaskan, masa kerja satgas tersebut terhitung sejak 18 Maret dan akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya status keadaan darurat wabah virus Korona. Sejalan dengan Kepmen tersebut, akan dibangun Posko Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 KKP di sekitaran Gedung Mina Bahari (GMB) I. Fasilitas juga disediakan seperti ambulans, tenaga medis, serta alat kesehatan penunjang seperti tabung oksigen, kursi roda, masker, dan obat-obatan.

Sebelumnya, pada Ahad (15/3), Edhy telah mengeluarkan kebijakan kepada jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi agar terhindar dari Covid-19. Melalui surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020, terdapat sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan KKP, seperti work from home serta peniadaan atau pembatalan kunjungan ke daerah dan luar negeri.

KKP juga melakukan penyemprotan disinfektan ke semua ruangan di KKP, pengecekan suhu tubuh pegawai dan tamu, serta menyiapkan hand sanitizer di dekat pintu-pintu masuk dan lift.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement