Jumat 20 Mar 2020 14:06 WIB
Wawancara Sekretaris Jenderal DMI Imam Ad Daraquthni

Shalat di Rumah Saat Jumat, Ada Uzur Syar'i

pola penularan covid-19 itu berkumpulnya orang diantaranya, atau orang berdekatan

Rep: Andrian Saputra/ Red: A.Syalaby
Sekretaris Jenderal DMI KH Imam Addaruquthni.(DMI)
Foto: DMI
Sekretaris Jenderal DMI KH Imam Addaruquthni.(DMI)

REPUBLIKA.CO.ID,Pemerintah telah mengimbau masyarakat agar menjalankan segala aktivitas di rumah tak terkecuali dalam beribadah. Ini sebagai upaya mencegah penyebaran wabah virus corona. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa diantaranya yakni dalam kondisi penyebaran covid 19 tidak terkendali dalam satu wilayah maka tidak boleh menyelenggarakan ibadah atau pun kegiatan keagamaan di masjid. Untuk mengetahui sejauh mana respon para pengurus masjid terkait imbauan dari pemerintah maupun fatwa MUI serta peranan masjid untuk mencegah penyebaran virus corona,  Republika mewawancarai Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia, Imam Ad daraquthni.

MUI telah mengeluarkan fatwa terkait Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid 19, bagaimana pandangan DMI?

Fatwa MUI sebenarnya malah menjadi justifikasi terhadap semua langkah atau kebijakan dan langkah dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 yang sebelumnya juga DMI telah melakukan usaha-usaha, sudah mendahului hal hal berkaitan dengan pola orang di masjid, mulai dari masjid di bersihkan secara teratur oleh takmir masjid atau DKM nya dengan juga menyediakan sarana sanitasi, termasuk juga sabun, mengangkat karpet dan seterusnya. 

Kemudian penjarangan (merenggangkan) shaf, sholat dan sebagainya, maka pemerintah jika ingin mengeluarkan kebijakan itu semakin memiliki landasan dalam konteks ini dalam kebijakannya misalnya nanti pada tingkat tertentu seruan untuk melaksanakan shalat dzuhur saja dari pada melaksanakan shalat jumat. Tanpa mengurangi makna perintah atau syariat dalam Alquran itu. Bukan berarti maksiat dan menentang kepada Allah. Tapi dalam konteks ini karena ada udzur syari, lantas kemudian kebijakan itu dilakukan untuk menjaga keselamatan manusia. Itu pun juga ada dasar hukumnya. Menjaga keselamatan itu didahulukan.

Apa Sudah Banyak Majid Yang Menghentikan Aktivitas Ibadah dan Kegitan Keagamaan Lainnya?

Belum, hanya di mulai misalnya Jawa Barat sudah mengeluarkan  pemerintah kota Bandung untuk melaksanakan sholat dzuhur sebagai ganti sholat Jumat, seperti itu. Itu paling tidak sudah ada pengaruhnya. Pemerintah itu sebagai ulil amri pemilik otoritas uruasan kemanusiaan dan kebijakan yang bersifat kemaslahatan bersama. Maka dasar untuk orang-orang melakukan shalat dzuhur di rumah tidak melaksanakan shalat jumat itu sebagai alasan udzur syari. Kalau dari Dewan Masjid Indonesia anjurannya bukan berarti larangan  tapi meminta kesadaran kepada masyarakat, umat Islam untuk melaksanakan shalat dzuhur di rumah, dari pada shalat jamaah bareng di masjid karena memang  pola penularan covid-19 itu berkumpulnya orang diantaranya, atau orang berdekatan. 

Apa DMI sudah mendapat laporan tentang masjid yang sementara menutup pelayanan ibadah?

Bekum, kan baru ada pengumuman kemarin, belum ada. Dan Bandung baru mengeluarkan, sudah dikeluarkan. Berapa Masjid belum menghitung. Kita juga harus menunggu laporan untuk begitu. Termasuk nanti mungkin Jakarta, apa Istiqlal atau Baiturrahim atau masjid mana yang sudah tidak (membuka layanan kegitan ibadah).

Mana wilayah yang membuat pengelola masjid harus menutup segala kegiatannya?

photo
Seorang muazin mengumandangkan azan zuhur di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (20/3). - (Republika/Abdan Syakura)

Kita meminta kepada pemerintah karena pemerintah itu punya aparatur kan dan punya  sistem yang lebih besar dari pada DMI atau oraganisasi lainnya. Jadi kita tidak ingin mendahului pemeritnah dari pada ini membikin kacau. Tetapi dewan masjid untuk kemaslahatan sudah diketahukan Cuma yang berhubungan ini daerah merah, ini daerah hijau, atau daerah apa yang berkaitan dengan KLB di daerah ini , itu pemerintah yang punya otoritas. Nah kalau kita yang menyerukan nanti kita menyampuri urusan itu nanti kacau masalahnya. Sementara itu otoritas pemerintah. 

Karena itu saya minta pemerintah untuk segera  mengeluarkan merilis peta penyebaran covid ini covid 19. Karena beberap kasus kematian sudah mencapai itu di beberapa tempat, ada semarang Jakarta dan lainnya,  semua Gubernur itu termasuk aparatur negara jadi ini sektornya ini BNPB mungkin akan  mengeluarkan atau merilis peta penyebarannya itu. 

Apa yang bisa dilakukan pengelola masjid untuk mencegah Corona?

Kita sudah mengeluarkan protokol dewan masjid, satu membersikhan secara terjadwal, cipta kondisi sanitasi Masjid, kemudian mengangkat karpet karena bisa menjadi media bagi penyebaran virus, kalau orang lain dia terpapar sujud disitu menamepel di situ, kita tidak tahu kan.

Maka itu sudah dimulai semua Jumat kemarin. Masjid-masjid sudah mengangkat karpetnya , dan menyediakan sarana sanitasi termasuk fasilitasnya itu apa sabun, deterjen. Kemudian  untuk mengantisipasi, dewan masjid sedang memikirkan bahwa mana dalam aba-aba imam meluruskan barisan. Jadi aba-abanha menjarangkan (merenggangkan) barisan, kemudian pada tahap tertentu masjid itu secara tertentu di kunci sementara sambil dibersihkan.

sumber : Dialog Jumat
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement