Jumat 20 Mar 2020 11:58 WIB

Tito Apresiasi Keterbukaan Bima Arya Akui Positif Corona

Bima Arya dinyatakan positif corona.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Wali Kota Bogor Bima Arya dinyatakan positif terinveksi virus covid-19 atau corona.(medsos)
Foto: medsos
Wali Kota Bogor Bima Arya dinyatakan positif terinveksi virus covid-19 atau corona.(medsos)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi pengakuan Wali Kota Bogor Bima Arya yang positif virus corona jenis baru atau Covid-19 kepada masyarakat. Tito juga telah menerima laporan itu langsung dari Bima Arya Kamis (19/3) malam.

“Kita apresiasi sikap terbuka dari Wali Kota Bogor Arya Bima yang secara sukarela dan dengan tenang mau mengumumkan secara terbuka ke publik bahwa yang bersangkutan positif terinfeksi Covid-19 dan dengan sukarela mengisolasi diri," ujar Tito melalui keterangan tertulis, Jumat (20/3).

Baca Juga

Menurut Tito, sikap terbuka seperti yang dilakukan Arya Bima, selaku kepala daerah dapat membuat masyarakat memahami pentingnya social distancing atau menjaga jarak sosial. Selain itu, mendorong masyarakat memperkuat ketahanan tubuh sebagai upaya mencegah penularan virus corona.

"Tentu kita doakan agar Pak Bima Arya serta seluruh masyarakat yang terkena agar segera sembuh dan dapat menjalani perawatan medis dengan baik," kata Tito.

Ia mengatakan, di negara-negara maju, mereka yang terkena infeksi Covid-19 mau mengumumkan ke publik dan mengisolasi diri. Sehingga mereka mencegah efek penularan virus corona lebih lanjut.

Tito menuturkan, kesadaran keterbukaan ke publik atas status positif Covid-19 dapat menghambat penularan termasuk lewat orang-orang yang sebelumnya berinteraksi dengan yang bersangkutan.

Kendati demikian, meski Wali Kota Bogor dalam masa perawatan dan menjalani isolasi, roda pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berlangsung normal. Kepala daerah dapat menunjuk wakil wali kota untuk bertindak sebagai pelaksana tugas (plt) wali kota.

Hal ini diatur dalam Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu menyebutkan, dalam kondisi kepala daerah berhalangan menjalankan tugas, kepala daerah tersebut dapat menunjuk wakil wali kota untuk bertindak sebagai plt wali kota.

Plt wali kota menjalankan tugas dan kewenangan wali kota, baik secara parsial maupun secara keseluruhan. Penunjukan plt untuk menjaga agar fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berlangsung seperti biasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement