Kamis 19 Mar 2020 23:36 WIB

Mentan Belum Keluarkan Aturan Pembebasan RIPH Bawang Putih

Mendag menyatakan telah menghapus sementara izin impor bawang putih dan bombai

Pekerja menyortir bawang putih asal China di pusat jual beli bawang kompleks pasar Legi Parakan, Temanggung, Jateng, Selasa (25/2/2020).(Antara/Anis Efizudin)
Foto: Antara/Anis Efizudin
Pekerja menyortir bawang putih asal China di pusat jual beli bawang kompleks pasar Legi Parakan, Temanggung, Jateng, Selasa (25/2/2020).(Antara/Anis Efizudin)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan pihaknya belum mengeluarkan aturan penghapusan sementara atau pembebasan pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang bombai dan bawang putih.

"Berdasarkan aturan yang tersedia, kami tidak keluar dari aturan itu. Bahwa ada izin dan sebagainya tentu dalam kapasitas kementerian yang lain," kata Mentan Syahrul di Jakarta, Kamis.

Syahrul menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian tetap memfasilitasi syarat dan mekanisme ekspor dan impor bagi para pelaku usaha.

Ada pun RIPH ini menjadi persyaratan yang harus diajukan oleh pelaku usaha dalam importase, antara lain pada komoditas bawang putih dan bawang bombai. Setelah mengantongi RIPH, baru pelaku usaha dapat mengajukan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

Khusus pada komoditas bawang putih, Kementerian Pertanian pun telah menerapkan kewajiban menanam bawang putih sebelum importir mendapatkan RIPH. Kebijakan yang telah dijalankan sejak 2018 ini bertujuan mewujudkan swasembada bawang putih agar tidak bergantung pada importase.

Senada dengan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan, Liliek Sri Utami, menjelaskan bahwa hingga saat ini kementeriannya belum mengubah aturan proses RIPH.

"Besok rencananya akan dibahas impelementasi teknisnya dengan adanya perubahan peraturan di Kementerian Perdagangan," kata Liliekmelalui pesan singkatnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengumumkan bahwa pemerintah menyederhanakan peraturan dengan menghapus sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai. Kebijakan tersebut diundangkan pada Rabu (28/3), dan mulai berlaku hari ini Kamis (19/3) sampai dengan 31 Mei 2020.

Dengan penghapusan sementara atau pembebasan izin, importir atau pelaku usaha tidak perlu lagi mengajukan Surat Perizinan Impor (SPI) komoditas bawang putih dan bawang bombai ke Kementerian Perdagangan.

Penghapusan sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan harga terhadap dua komoditas tersebut, terutama bawang bombai yang kenaikannya lebih dari 100 persen.

Hingga Kamis, berdasarkan data dari situs resmi Info Pangan, harga rata-rata bawang putih di DKI Jakarta mencapai Rp 45.085 per kilogram. Sementara itu, harga rata-rata bawang bombai di pasar mencapai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per kilogram.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement