Kamis 19 Mar 2020 20:25 WIB

Bea Cukai Aceh Sita 1.835 Karung Bawang Bombai Ilegal

Bea Cukai Aceh sita 1.835 karung bawang bombai ilegal di kawasan Rantau.

Bawang bombai (ilustrasi)
Foto: Piqsels
Bawang bombai (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Petugas gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Kuala Langsa menyita 1.835 karung masing-masing dengan berat 10 kilogram berisi bawang bombai ilegal, yang diduga hasil penyelundupan di kawasan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Total nilai barang ilegal itu ditaksir mencapai Rp917,5 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp155,9 juta.

"Bawang bombai tersebut disita dari tiga sarana pengangkut, masing-masing dari dua truk sedang dan sebuah pikap di kawasan Rantau, Aceh Tamiang, pada Senin (16/3) pukul 02.00 WIB," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Kamis (19/3).

Baca Juga

Ketiga sarana pengangkut tersebut masing-masing membawa 1.033 karung, 500 karung, dan 302 karung. Total berat bawang bombai tersebut mencapai 18,35 ton.

Isnu Irwantoro menyebutkan penyitaan bawang bombai ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan ada truk dan pikap mengangkut barang diduga hasil penyelundupan.

Dari informasi tersebut, tim bea cukai dan Direktorat Pembekalan Angkatan Darat menindaklanjutinya. Setelah melakukan pencarian, tim menemukan ciri-ciri sarana angkutan yang dilaporkan. Tim langsung melakukan pengejaran.

Setelah menghentikan sarana angkutan tersebut, petugas memeriksa dan menemukan truk dan pikap itu membawa muatan bawang bombai tanpa dilengkapi dokumen pendukung. Setelah diperiksa dan diteliti lebih lanjut, kata Isnu Irwantoro, bawang bombai tersebut berasal dari luar daerah pabean serta tidak memiliki dokumen impor.

"Berdasarkan pengakuan sopir, bawang bombai tetsebut diselundupkan ke wilayah Indonesia melalui perairan Seruway, Aceh Tamiang. Selain menyita bawang bombai, petugas juga mengamankan sopir dan kernet sarana pengangkut tersebut," kata Isnu Irwantoro.

Isnu Irwantoro menegaskan sanksi hukum penyelundupan diatur Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Di mana ancaman hukuman satu tahun hingga 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

"Penindakan ini untuk melindungi petani bawang dan masyarakat dari penyakit diakibatkan importasi serta meningkatkan daya saing dalam negeri serta mendongkrak penerimaan negara dari bea masuk dan pajak," kata Isnu Irwantoro.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement