Jumat 20 Mar 2020 04:26 WIB

Tersangka Penyuap Bupati Solok Selatan Segera Disidang

Penyidik punya waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Tersangka Penyuap Bupati Solok Selatan Segera Disidang . Foto: Logo KPK(Republika/Iman Firmansyah)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka Penyuap Bupati Solok Selatan Segera Disidang . Foto: Logo KPK(Republika/Iman Firmansyah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas Muhammad Yamin, penyuap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria terkait kasus dugaan suap  pembangunan infrastruktur berupa Masjid Agung Solok Selatan dan pembangunan proyek Jembatan Ambayan di Solok Selatan, Sumatera Barat. Artinya pemilik grup Dempo itu akan segera menjalani persidangan.

"Hari ini, Kamis (19/3), penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (19/3).

Baca Juga

Saat ini, lanjut Ali, penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Kedua tersangka pun masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 K4 Cabang KPK dan dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari terhitung 19 Maret 2020 sampai dengan 7 April 2020.

"JPU akan segera menyusun surat dakwaan selama 14 hari kerja dan segera melimpahkannya ke PN Tipikor," ujar Ali. Rencananya, persidangan akan digelar di PN Tipikor Padang.

KPK menetapkan Muzni dan Yamin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur berupa Masjid Agung Solok Selatan, dan pembangunan jembatan Ambayan. Muzni diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta dari Yamin terkait proyek pembangunan jembatan Ambayan yang memiliki pagu anggaran Rp 14,8 miliar.

Sementara terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan. Secara total, Yamin setidaknya telah menggelontorkan sekitar Rp315 juta untuk menyuap bawahan Muzni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement