Kamis 19 Mar 2020 17:07 WIB

Sikapi Putusan DKPP, DPR Minta KPU Berbenah

Putusan DKPP mengonfirmasi belum maksimalnya sistem pengawasan di internal KPU.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR ikut menyikapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap sejumlah komisioner KPU. Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melakukan perbaikan secara mendasar dengan membuktikan integritasnya khususnya dalam melaksanakan Pilkada serentak pada September 2020 mendatang.

"Berikan jaminan kepada peserta pilkada bahwa pelaksanaan Pilkada mendatang diselenggarakan dengan dasar integritas yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral," kata Arwani kepada Republika.co.id, Kamis (19/3).

Baca Juga

Menurutnya, putusan DKPP tersebut menjadi kesempatan terakhir yang dimiliki Komisioner KPU ini agar  dimanfaatkan sebaik mungkin untuk membentuk sistem pengawasan di internal. Ia menilai kasus yang menimpa mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan putusan terakhir DKPP ini mengonfirmasi belum maksimalnya sistem pengawasan yang baik di internal KPU.

"KPU harus membuat peta jalan (road map) integritas di internal KPU yang bisa operasional di lapangan. Bukan road map yang hanya di atas kertas semata," ujarnya.

Ia juga mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melakukan pergantian antar waktu terhadap komisioner KPU yang diberhentikan oleh DKPP. Langkah tersebut perlu dilakukan demi efektivitas KPU dalam rangka menyambut pilkada serentak September 2020 mendatang.

Sementara itu Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku masih mempelajarinya secara lebih mendalam putusan DKPP tersebut. Sesuai Undang-undang, putusan DKPP tersebut bersifat final dan mengikat. Namun dari informasi yang ia terima, perlu ada penjelasan lebih lanjut terkait ada tidaknya pelanggaran etik terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting atau masalah penafsiran hukum.

"Karena masalah yang disidangkan itu berawal dari putusan MK yang juga final dan mengikat, yang pada akhirnya bisa  'tak final dan mengikat', karena telah ditafsirkan oleh Bawaslu," ujarnya.

Karena itu, Doli menilai langkah yang paling tepat dilakukan saat ini, masing-masing lembaga, baik KPU, Bawaslu, dan DKPP secara kelembagaan harus introspeksi diri. Dalam waktu dekat Komisi II akan mengundang DKPP, KPU, dan Bawaslu untuk dimintai penjelasan.

"Sebenarnya kami berharap agar seluruh elemen penyelenggara Pemilu itu bisa tetap solid," ucapnya.

Politikus Partai Golkar itu berharap sekecil mungkin kegaduhan sesama penyelenggara dihindari. Ia khawatir, jika masalah tersebut tidak terselesaikan maka akan terjadi demoralisasi dan dapat mengganggu kenyamanan bekerja bagi para penyelenggara di daerah.

"Komisioner yang diberhentikan kemarin saja belum terganti. Bila tinggal lima komisioner pastilah beban kerja kepada mereka akan tambah berat," ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement